AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali di wilayah Karangasem. Kali ini kasus persetubuhan dilakukan oleh Muhammad Fauzi asal Jember terhadap FN (14). Kasus pelecehan ini dilakukan di ruang besuk Lapas Kelas II Karangasem. Sekarang kasus ini telah ditangani Polsek Karangasem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul. 11.00 wita, korban FN bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor pada Juli 2018 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Besuk Lapas Kelas IIB Karangasem saat korban akan menjenguk temannya yang ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Selain itu, korban juga telah mengaku disetubuhi oleh palaku secara berulang-ulang sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 09.00 wita di rumah kosong milik warga di Desa Bugbug.
Selain disetubuhi korban juga mengaku diancam oleh terlapor akan dibunuh dan di santet jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain termasuk keluarganya. Mendengar cerita korban tersebut pelapor tidak terima dan mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Karangasem pada 30 Januari 2019.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem, IPTU Wayan Gede Wirya mengatakan, pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga tempat tinggal pelaku. Namun pihaknya tidak menemukan pelaku. Mengingat palaku merupakan resedivis yang sudah mengetahui trik polisi.
“Karena mengatahui dirinya dilaporkan ke polisi pelaku langsung lari ke kediamannya di Jember,” ungkapnya.
Wirya mengatakan, setelah pihaknya medapatkan informasi bahwa pelaku akan datang ke rumah korban di Banjar Dinas Tibulaka Sasak, Desa Bukit, Karangasem untuk melamar korban untuk dinikahi. “Kami langsung mendatangi rumah korban. Penangkapan kita lakukan sekitar pukul 05.00 Wita. Dan sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek untuk dilakukan introgasi lebih lanjut,” katanya sembari menyatakan pelaku masih berstatus wajib lapor di Lapas Kelas II B Karangasem pembebasan bersyarat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut dikatakannya, akibat kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo.81 UU Nomor.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjada dan masksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Muhammad Fauzi, mengungkapkan, jika pelecehan itu dilakukan di ruang besuk Lapas Kelas II B Karangsem. Kata dia, pelacehan dilakukan dirinya sebanyak dua kali. “Pelecehan memang sudah saya rencanakan. Saat berhubungan intim tidak ada orang yang tahu. Selain di Lapas saya juga setubuhi korban di dua tempat berbeda,” ucapnya.(eka prananda/balipost)