DENPASAR, BALIPOST.com – Wisatawan asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Ngurah Rai, Auj-E Taqqadas, yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara akhirnya menyatakan banding. Banding itu dibenarkan langsung oleh JPU
I Nyoman Triarta Kurniawan, Jumat (15/2).
Sebelumnya wanita yang bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu marah karena tidak terima dihukum enam bulan. Persisnya dia mesti dibebaskan, karena petugas imigrasilah yang bersalah hingga dia harus melakukan penamparan.
Taqaddas sendiri menyatakan banding dalam waktu sepekan setelah usai putusan. Karena terdakwa banding, jaksa juga menyatakan banding atas putusan enam bulan itu.
Sebelumnya, terdakwa tiga kali ditunda persidangannya dan bahkan ia sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di pusat perbelanjaan di Kuta.
Taqaddas sempat diborgol karena melakukan perlawanan. Bahkan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat berada di dalam mobil kejaksaan, dia terus berteriak mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia korup dan bahkan mendoakan Indonesia kena bencana. (Miasa/balipost)