SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di beberapa sudut Kota Singaraja akhir pekan lalu. Tindakan tegas ini dilakukan karena aktifitas PKL itu menganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Putu Dana mengatakan, aktifitas PKL di nilai melanggar ketentuan dengan memanfaatkan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar untuk membuka lapak penjualannya. PKL itu selama ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Diponogoro, WR Supratman, Kubujati, Ngurah Rai dan beberapa daerah lain.
Saat ditertibkan, petugas mengamankan barang dagangan milik PKL. Peralatan berjualan itu baru akan dikembalikan, kalau PKL bersangkutan sudah menandatangkan surat berita acara yang intinya tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan. “Penertiban ini sesuai Perda Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” katanya. (Mutiara/Balipost)