Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kota SIngaraja ditertibkan akhir pekan lalu. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di beberapa sudut Kota Singaraja akhir pekan lalu. Tindakan tegas ini dilakukan karena aktifitas PKL itu menganggu ketertiban umum.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Putu Dana mengatakan, aktifitas PKL di nilai melanggar ketentuan dengan memanfaatkan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar untuk membuka lapak penjualannya. PKL itu selama ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Diponogoro, WR Supratman, Kubujati, Ngurah Rai dan beberapa daerah lain.

Baca juga:  Polisi Pantau Langsung Rapid Test Anggota KPPS dan Linmas

Saat ditertibkan, petugas mengamankan barang dagangan milik PKL. Peralatan berjualan itu baru akan dikembalikan, kalau PKL bersangkutan sudah menandatangkan surat berita acara yang intinya tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan. “Penertiban ini sesuai Perda Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” katanya. (Mutiara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *