Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Djoko Subinarto

Pemerintah sebaiknya melakukan langkah cepat  memecat para pegawai negeri sipil (PNS) koruptor. Membiarkan mereka masih berstatus PNS, bukan saja membebani keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kendatipun sudah ada surat bersama dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana yang isinya memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2018 kepada para pejabat pembina kepegawaian di daerah maupun di pusat untuk memecat para PNS koruptor, toh hingga kini banyak PNS koruptor masih belum dipecat.

Merujuk pada data dari Badan Kepegawaian Negara, hingga 29 Januari 2019, total PNS yang terlibat tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap mencapai 2.357 PNS. Dari jumlah tersebut, baru 478 PNS yang sudah dijatuhi sanksi pemecatan atau baru 20,28%. Dengan demikian, berarti masih ada 1.879 PNS koruptor yang belum dipecat.

Tentu saja, ini sangat merugikan keuangan negara. Pasalnya, negara masih harus mengeluarkan uang untuk menggaji mereka saban bulan plus dengan berbagai tunjangan mereka. Katakanlah, dengan penghasilan paling rendah yaitu Rp 5 juta saja, maka negara sedikitnya harus mengeluarkan uang Rp 9,4 miliar untuk menggaji para PNS koruptor yang belum dipecat itu.

Baca juga:  Dekonstruksi Pertanian Mendukung Pariwisata

Menurut Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau, diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-undang nomor 43 tahun 1999, PNS di negeri ini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Buat kebanyakan orang di negeri ini, menyandang status sebagai PNS merupakan hal yang justru paling diidam-idamkan.

Adanya gaji rutin tiap bulan, plus sejumlah tunjangan, memiliki jatah libur yang panjang, memperoleh uang pensiun ketika mereka sudah tidak bekerja lagi serta beban pekerjaan yang dinilai tidak terlalu berat — belum lagi SK PNS yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan permohonan fasilitas pinjaman ke bank — menjadikan PNS adalah pekerjaan yang diimpi-impikan bagi kebanyakan orang di negeri ini. Bahkan, banyak juga orangtua yang berharap mendapat mantu seorang PNS.

Masih banyaknya orang di negeri ini yang mengharapkan untuk bisa menjadi PNS bisa dilihat dari selalu antusiasnya para pencari kerja setiap ada pembukaan lowongan PNS. Tidak sedikit yang bahkan terpaksa kasak-kusuk mencari bekingan atau mengeluarkan uang pelicin demi bisa lolos untuk menjadi PNS. Tak sedikit pula yang malah menjadi korban calo yang mengaku-ngaku bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi PNS, asalkan mampu menyediakan sejumlah uang.

Baca juga:  Pemerintah Didorong Gencarkan Kembali Vaksinasi COVID

Selain jumlahnya dianggap masih terlalu gemuk sehingga kerap membebani keuangan negara, kinerja serta produktivitas PNS di negeri kita dinilai pula masih rendah. Malas, sering mangkir, tidak produktif adalah cap yang sering dialamatkan kepada para PNS di negeri ini. Padahal, kita tidak boleh menutup mata karena, tentu saja, ada juga PNS yang rajin dan produktif di negeri ini.

Jika ditelisik lebih jauh, terdapat beberapa hal yang menyebabkan kinerja dan produktivitas PNS di negeri ini masih rendah. Salah satunya sistem perekrutan PNS yang umumnya masih kurang transparan, berbau berkolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Hal lainnya adalah sistem remunerasi (penggajian) PNS yang dilakukan hanya berdasar pada golongan dan durasi masa kerja, dan bukan berdasar pada kinerja serta prestasi kerja.

Dengan demikian, PNS malas yang suka mangkir, tanpa prestasi apa pun, tetap bakal mendapat gaji pokok yang sama besarnya dengan PNS yang rajin dan berprestasi, sepanjang golongan dan lama masa kerja mereka sama. Selain itu, sistem pengawasan PNS yang rendah berkontribusi pula terhadap buruknya kinerja dan produktivitas para PNS kita.

Baca juga:  Pendidikan Bahasa Penegak Hukum

Masih adanya para PNS koruptor yang belum dipecat merupakan hal yang semestinya mendorong pemerintah kita untuk secepatnya membenahi sistem informasi dan administrasi kepegawaian di negara ini. Uang negara jangan sampai dihambur-hamburkan hanya untuk menggaji para koruptor, yang sangat merugikan negara.

Selain langsung memecat para PNS yang jelas-jelas telah melakukan tindak korupsi dan perkaranya sudah inkracht, pemerintah sebaiknya segera memperbaiki sistem perekrutan PNS dengan selalu mengedepankan transparansi, kompetensi dan persaingan terbuka, sehingga hanya mereka yang terbaiklah yang layak lolos diangkat menjadi PNS.

Pada saat yang sama, sistem promosi dan penggajian PNS juga perlu diubah, yakni berdasar pada kinerja serta prestasi. Dengan demikian, hanya mereka yang berprestasi dan memiliki kinerja yang baik yang nanti memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan promosi dan mendapatkan gaji maupun tunjangan yang lebih tinggi.

Hal krusial lainnya adalah tersedianya sistem informasi dan pangkalan data (data base) yang selalu dimutakhirkan terkait dengan status PNS, deskripsi kerja mereka serta penggajiannya, sehingga keberadaan tiap-tiap PNS di mana pun di negeri ini senantiasa terawasi.

Penulis adalah kolumnis dan blogger

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *