AMLAPURA.BALIPOST.com – Perbekel Sinduwati I Nengah Rumana kembali menjalani sidang terkait kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Amlapura, Senin (18/2). Dalam sidang yang di pimpin hakim ketua I Gede Putra Astawa didampingi anggota I Gusti Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari itu, Rumana di vonis satu bulan kurungan penjara dengan denda Rp 2 juta rupiah.
Dalam sidang, terlihat puluhan perbekel datang ke Kantor Pengadilan Negeri Amlapura. Kedatangan mereka untuk memberikan semangat kepada Rumana untuk menjalani sidang. Sidang berjalan sekitar satu jam. Setelah hakim ketua membacakan vonis kepada terdakwa Rumana yakni selama satu bulan penjara masa percobaan dengan denda Rp 2 juta, masa percobaan enam bulan dan subsider satu bulan kurungan penjara, seluruh perbekel lanngsung tepuk tangan.
Dalam pembacaan surat vonis kepada Rumana yang dibacakan Ketua Hakim I Gede Putra Astawa bahwa menyatakan terdakwa I Nengah Rumana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumana dengan vonis satu bukan kurungan penjara dengan masa percobaan dsn denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. “Karena sebagai perbekel yang masih dibutuhkan oleh masyarakat, maka Rumana tidak ditahan. Apabila selama enam bulan hukuman masa percobaan itu, Rumana kembali melakukan pelanggaran tindak pidana, maka nanti akan menjalani hukuman selama satu bulan penjara. Dan di tambah hukuman dengan kasus yang baru,” ujar Putra Astawa.
Penasehat hukum terdakwa Nyoman Agung Sariawan, mengakui pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kata dia, pihaknya masih akan melakukan kajian dan mencari sumber-sumber hukum agar Rumana agar dapat meringankan terdakwa bahkan bisa bebas. Karena pihaknya memiliki keyakinan Rumana bisa bebas.
“Kita juga masih belum baca putusan hakim. Untuk mengajukan banding kita masih akan koordinasikan lagi dengan tim. Karena bila nanti mengajukan banding harus melalui keputusan bersama dari tim. Kareba keputusan banding bukan keputusan pribadi. Jadi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mrngajukan banding atau tidak tergantung keputusan tim,”tegasnya.
Sementara itu, penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Karangasem I Made Santiawan mengatakan, vonis terdakwa jauh dari tuntutan. Jadi pihaknya masih menunggu salinan dari ketua hakim. Dan selanjutkan akan palaporkan ke Bawaslu Karangasem. (eka prananda/baloipost)