saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Tingginya libido seksual tak mampu dibendung oknum dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta di Denpasar. Setelah berhasil menggagahi mahasiswinya, oknum dosen berinisial I Putu Ek (27) asal Gianyar mengancam mahasiswinya, karena tidak mau berhubungan badan untuk ke sekian kalinya.

Ancaman dimaksud adalah menyebar foto telanjang mahasiswi berinisial Ma dan rekaman video saat Ek dengan mahasiswinya Ma melakukan adegan seksual. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, dan perkara ini disidang di PN Denpasar, Senin (18/2) dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang pimpinan Gede Ginarsa, dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, informasi yang diterima di PN Denpasar, JPU I Gusti Ayu Rai Artini, dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan terdakwa yang seorang dosen pada tahun 2015.

Saat itu korban mengenal terdakwa sebagai dosen muda. Dan dosen itu juga akrab dengan mahasiswi-mahasiswi lainnya. Tahun 2017, mulailah mereka akrab dan mulai sang dosen menawarkan diri untuk mengajak Ma jalan-jalan. Awalnya diajak ke sebuah tempat di Tegalalang, Gianyar.

Baca juga:  Truk Terguling di Tanjakan Goa Gong, Sopir Luka

Saat itu terdakwa, sebagaimana dakwaan jaksa, mengaku akan mengajak teman-teman korban juga. Namun akhirnya teman korban tidak datang dan malah selesai jalan-jalan, korban diajak ke rumah terdakwa di Gianyar.

Usai mandi itulah terdakwa mencoba mengajak korban, namun saat itu korban menolak dan persetubuhan tidak terjadi.
Masih di tahun 2017, terdakwa yang pertama gagal kembali mengajak korban jalan-jalan. Ucapannya sama, yakni bahwa rekan korban juga ikut jalan-jalan. Namun setelah diiyakan dan jalan-jalan, malah teman korban tidak ada yang datang. Di sanalah terdakwa mengajak korban ke rumahnya dan akhirnya terjadi adegan layak sensor.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan korban mau melayani nafsu dosennya karena ancaman yang berbunyi “Kalau saksi baik dengan terdakwa, terdakwa tetap akan baik dan berprilaku profesional di kampus”. Perkataan itu diartikan oleh korban, jika korban tidak mau berhubungan badan dan memuaskan nafsu terdakwa (oknum dosen itu), nilai dan nama baik saksi korban akan dirusak di kampus. Sehingga untuk menjaga nama baik, korban mau menuruti nafsu birahi dosennya. Bahkan adegan panas itu dilakukan hingga tiga kali. Dalam adegan itu, ternyata terdakwa juga sempat memfoto tubuh bugil korban dan juga sempat merekamnya saat berhubungan badan. Foto dan rekaman itu kemudian disimpan di Iphone 5S. Karena memori HP terdakwa penuh kemudian dipindahkan ke laptop. Namun sebelum itu, korban sempat meminta terdakwa untuk menghapus semua file foto dan video itu. Oleh terdakwa diiyakan saja.

Baca juga:  Ibu Bayi Kembar Akhirnya Ditahan

Masalah muncul pada 4 Juni 2018. Oknum dosen ini mengirim foto telanjang korban hingga keliatan dibagian dada. Kontan korban kaget dan meminta kembali supaya sang dosen menghapusnya. Oknum dosen itu malah kembali mengajak korban bertemu di sebuah restoran cepat saji di Jalan Nangka, Denpasar. Karena korban ingin menghapus foto itu, dia mau mendatangi sang dosen. Rupanya setelah bertemu, kembali sang dosen mengajak korban indehoi dan mengendarai satu motor. Namun lagi-lagi korban menolak dan bahkan di area parkiran korban sempat teriak. Korban Ma kemudian pergi dan ternyata dibuntuti, hingga berhenti di sebuah toko. Dosen itu kembali mengajak korban berhubungan badan dan bertemu di tempat terakhir mereka melakukan hubungan badan. Yakni di hotel. Korban menolak dan memilih pulang ke rumahnya. Dan sesampainya di rumah dan membuka HP, dia kembali menerima kiriman chat yang isinya ancaman-ancaman supaya korban mau kembali melakukan hubungan badan dengan dosen ini. Jika tidak mau, maka foto telanjang dan video mesum korban bersama terdakwa akan disebar ke teman-teman dekat korban.

Baca juga:  Mahasiswi Dijambret, Ini Pelakunya

Percakapan itulah kemudian discreenshot, kemudian dugaan pengancaman itu dilaporkan ke pihak berwajib. Kini, kasus persetubuhan antara mahasiswi dengan dosen itu sedang dalam proses persidangan di PN Denpasar. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *