Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komplotan pelaku narkoba dituntut tinggi dalam sidang di PN Denpasar, Senin (18/2). Mereka adalah Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35).

JPU AA Alit Suastika menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu seberat 998,32 gram netto yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali. Atas pembuktian di persidangan, terdakwa Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan rekannya Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

Baca juga:  Pasutri Asal Malaysia Diadili Kasus Import Narkoba

Di samping hukuman fisik, jaksa dari Kejati Bali itu juga menuntut terdakwa asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ini dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di hadapan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi, terdakwa dinyatakan melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Adu Jangkrik, Pelajar Meninggal

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman. Namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *