Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) saat menggelar jumpa pers. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 32 nama calon anggota legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Hasil ini didapat usai KPUD provinsi dan kabupaten/kota melakukan penyisiran data-data caleg selama 19 hari pasca KPU mengumumkan hal serupa pada 30 Januari 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyisiran yang dilakukan KPUD provinsi dan kabupaten/kota itu sudah final sehingga tidak mungkin ada lagi ditemukan caleg mantan narapidana korupsi dalam data diri caleg yang telah diunggah dalam sistem informasi pencalonan (SILON) KPU. Arief menjelaskan, dalam pengumuman caleg mantan narapidana korupsi pertama pada 30 Januari lalu, ditemukan ada 40 caleg DPRD kabupaten/kota dan 9 caleg DPD RI.

Baca juga:  Dalam Dua Bulan, Dari Mahasiswa hingga IRT Ditangkap Kasus Narkoba di Tabanan

“Setelah dilakukan penyisiran kembali selama 19 hari, ditemukan 32 caleg DPRD provinsi dan kabupaten kota sehingga total caleg mantan narapidana korupsi menjadi 72,” sebut Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (19/2).

Untuk caleg mantan narapidana korupsi DPD RI, ungkap Arief jumlahnya masih tetap sama, yakni 9 orang, sehingga total keseluruhan caleg mantan narapidana korupsi, baik DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi 81 orang. Tindak lanjut KPU pasca diumumkannya 81nama caleg mantan narapidana korupsi itu, KPU akan secepatnya mengupdate nama-nama tersebut ke dalam lama (website) KPU.

Baca juga:  Tiga Parpol Daftar Caleg ke KPU Gianyar

Namun untuk ditampilkan dalam laman KPU, www.KPU.go.id tersebut, KPU harus terlebih dahulu melengkapi format tampilan yang berisi nama caleg, dapil asal, jenis pemilunya (apakah DPD atau DPRD provinsi, kabupaten/kota) si caleg. Ini ditujukan agar pemilih mengetahui siapa saja caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Adapun alasan mengapa terhadap 81 caleg mantan narapidana korupsi tersebut hanya ditampilkan di laman KPU saja tidak di tempat pemungutan suara (TPS) ungkap Arief, karena baik UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) tidak menyebutkan itu. Kecuali terhadap caleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU karena beberapa faktor yang memang sudah diatur dalam regulasi. “Di dalam regulasi (PKPU) yang kita buat, memang KPU merancang hanya akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi di laman KPU saja. Sedangkan yang diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS) itu adalah mereka yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap dia. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Di Denpasar, Pelipatan Surat Suara DPR Libatkan 130 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *