Ni Wayan Sukerti. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus laporan palsu dengan tersangka Ni Wayan Sukerti, dipastikan terus dilanjutkan oleh jajaran Polsek Sukawati. Bahkan berkas dari tersangka 38 tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (20/2).

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun ditemui Selasa (19/2) mengatakan berkas untuk kasus hoax dengan tersangka Sukerti sudah diproses oleh polisi. “Tersangka hoax tetap diproses itu. Agenda kita Rabu ini berkas kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap II,” jelasnya saat mendampingi Kapolsek Sukawati AKP Suryadi.

Baca juga:  Pembunuh SPG juga Dibidik Kasus Perampokan

Winangun mengatakan meski berkas kasus ini sudah masuk tahap II, namun semenjak ditetapkan tersangka pada November lalu polisi tidak melakukan penahanan sampai hari ini. “Tidak kita tahan, karena pertimbangan dia juga punya anak masih kecil sekali,” jelasnya.

Sebelumnya setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati, akhirnya Ni Wayan Sukerti ditetapkan tersangka mulai Kamis (8/11). Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap wanita itu. Dalam hal ini polisi juga mempertimbangkan aspek tersangka yang masih punya balita.

Baca juga:  Tiga Akun Medsos yang Promosikan Judi Online Ditutup

Mantan Kanit Buser Polres Gianyar ini mengatakan polisi sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Sukerti dan sejumlah saksi. “Sukerti sudah beberapa kali diperiksa, termasuk juga tiga orang saksi yang saat kejadian berada di sekitar lokasi,” katanya.

Perempuan asal Nusa Penida Klungkung ini berbohong dengan tujuan menakut-nakuti anak pertamanya yang sekolah di SDN 3 Batubulan Kangin. Ibu dua anak ini mengaku terinspirasi berita-berita penculikan di medsos. Atas perbuatannya, ibu rumah tangga ini dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Pengumuman Rekrutmen THL Tanpa Cap Viral di Medsos
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *