MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung pimpinan Sunarko, Rabu (20/2) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 57 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Kajari Badung, Sunarko di sela-sela acara pemusnahan barang bukti.
Dijelaskan, bahwa perkara itu sejak Mei 2018 hingga Desember 2018. Rinciannya, 29 perkara tindak pidana narkotika dan 28 tindak pidana umum lainnya.
Pantauan saat pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari kokain hampir 2 Kg, persisnya 1.957,71 gram, ekstasi 1,37 gram dan 121 butir, ganja 61,12 gram dan sabu-sabu sebanyak 671, 07 gram. Sedangkan pidana umum lainnya ada puluhan ponsel dari berbagai merek.
Bahkan juga ada HP berkelas sejenis Iphone, Samsung, Oppo dan ponsel bermerek lainnya. Selain itu ada juga berbagai senjata tajam seperti pisau taji yang sudah dimodifikasi, pisau belati, belati kolombia, pisau lipat, pistol angin, kunci liter T, tongkat pemukul, berbagai jenis pakain dan tas ransel.
Dalam kesempatan itu, juga dimusnahkan berbagai jenis obat, seperti obat kuat, obat herbal lainnya, termasuk alat kecantikan, yang merupakan pelanggaran BPOM.
Usai dimusnahkan, dilakukan penandatangan pemusnahan yang dilakukan pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini baru pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Badung,” tandas Sunarko.
Kejaksaan ini didirikan atau diresmikan sejak Jumat 15 Februari 2018. Dan pihaknya mengaku berkomitmen menjaga barang bukti, supaya tidak terjadi perubahan angka atau besarannya. “Kami tidak hitung harganya. Ini racun bagi saya. Namun efek dari penggunaan barang bukti ini, luar biasa. Saya setiap minggu cek barang bukti ini, dan perintahkan ke kasipidum dan kasi BB supaya barang bukti tidak berubah,” tandas Sunarko.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat, atau sebelum lebaran kembali akan dilalukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Miasa/balipost)