DENPASAR, BALIPOST.com – Niswatun Badriyah (25) ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penipuan. Ia mengaku bisa meloloskan korbannya, I Ketut Widyantara Udayana (19) menjadi anggota polisi dengan bayaran ratusan juta rupiah.
Perempuan yang lahir di Sidoarjo ini diamankan setelah korbannya melapor. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya, Rabu (20/2), kronologisnya, terlapor dengan identitas palsu yaitu, Helen Natalia Fransisca tinggal di rumah kos-kosan milik orangtua korban.
Tersangka mengetahui kalau korban pernah melamar menjadi polisi namun tidak lulus. “Terlapor mengaku seorang Bhayangkari dan memiliki suami seorang polisi yang sedang bertugas di BNN. Untuk meyakinkan korban, terlapor memajang foto menggunakan pakaian Bhayangkari dan foto seorang anggota polisi berbaju dinas berukuran 10R,” jelas Kapolresta.
Dikatakan, orangtua korban juga sempat meminta tolong membantu anaknya agar lolos menjadi polisi dan tersangka menyanggupi. Beberapa minggu setelah terlapor menyanggupi akan membantu, sekitar November 2017, terlapor mengatakan ada paket seharga Rp 150.000.000 untuk langsung meluluskan korban menjadi polisi dan tidak ada biaya apa-apa lagi.
Korban dan ibu korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut. Korban pun menyerahkan uang sejumlah Rp 150 juta secara bertahap. Bahkan ada surat pernyataan terkait uang tersebut.
Kemudian korban dimintai lagi uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yang katanya uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan di SPN. Total uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp 639 juta.
Pada Maret 2018, korban menjalani tes awal yaitu psikologi diantar terlapor ke GOR Purna Krida. Namun setelah diantar, terlapor langsung pulang. Tiga hari setelah tes, dalam pengumuman korban dinyatakan tidak lulus.
Terlapor mengatakan kepada korban agar mengirim foto nomor ujian tes psikologi dan dijanjikan nilai korban akan diganti dengan nilai lebih besar agar korban bisa lulus. Di sana korban kembali dimintai uang. Permintaan uang berulangkali dilakukan terlapor sampai akhirnya terlapor bermaksud mengembalikan uang yang sudah diberikan korban. Namun hingga korban melapor, uang tidak dikembalikan.
Tim Opsnal Polsek Densel melakukan penyelidikan terhadap keterangan saksi dan terlapor, dan mendapat informasi bahwa terduga terlapor berada di Sidoarjo. Saat dilakukan interogasi, terlapor mengakui perbuatannya. Uang yang diterima tersangka dari korban digunakan berfoya-foya dan memenuhi kehidupannya sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)