penjara
Ilustrasi

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pasca vonis pengadilan, Perbekel Sinduwati, I Negah Rumana masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Perbekel Sinduwati. Alasannya, Rumana hanya menjalani hukuman percobaan selama sebulan

Sebelumnya, majelis hakim memberikan vonis satu bulan kurungan dengan denda Rp 2 juta dengan masa percobaan enam bulan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) I Komang Agus Sukasena, jika dilihat berdasarkan putusan hakim tersebut, maka segala aktivitas I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap dijalankan seperti biasa lantaran hanya menjalani hukuman percobaan.

Baca juga:  Ganti Plat Nopol dengan Nama, Siswa SMA di Amlapura Ditilang

“Kalau mengacu kepada putusan tersebut, yang bersangkutan kan tetap bebas cuma menjalani hukuman masa percobaan saja. Jadi yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa. Kecuali dia di penjara baru akan ada tindakan lebih lanjut,” ujar Sukasena.

Sukasena mengatakan, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Karangasem. Selain itu pihaknya juga sudah memberikan sangsi administrasi berupa teguran tertulis atas pelanggaran yang sudah dibuktikan dipengadilan kepada yang bersangkutan. (eka prananda/balipost)

Baca juga:  Oknum Polisi Rampok Minimarket, Sanksi Tunggu Vonis Pengadilan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *