SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sepuluh aset tanah terpidana kasus korupsi pengadaan tanah, gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Wayan Candra, dinyatakan siap dilelang. Sepuluh aset tersebut adalah sebagian kecil dari total 51 aset yang disita negara, atas kasusnya yang menjeratnya itu. Satu di antaranya yang akan di lelang itu, adalah rumah megah yang diberi nama Candra, sebagai Puri Cempaka tepat di pinggir jalan bypass Prof. Ida Bagus Mantra, di Desa Gunaksa.
Kepastian tersebut, disampaikan langsung Kejari Klungkung yang baru, Otto Sompotan, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/2) kemarin. Sepuluh aset yang siap disita ini, seluruhnya tersebar di sejumlah tempat, di Klungkung Daratan, Kepulauan Nusa Penida dan Kota Denpasar serta Badung. Proses lelang dikatakan akan dilakukan secara bertahap. Ini sebagai perintah atas amar keputusan kasasi kasus ini yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Lelang saat ini sedang berproses,” kata Otto Sompotan, Kajari Klungkung yang baru beberapa minggu bertugas di Klungkung ini, didampingi Kasi Intel Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
Sepuluh aset tersebut sebagaimana disampaikan Kasubag Pembinaan Personil, Cok Gde Putra, antara lain ada di Desa Bunga Mekar seluas 9.450 meter persegi, di Desa Desa Ped seluas 10.000 meter persegi, di Desa Tojan seluas 850 meter persegi, di Desa Dawan Kaler seluas 14.200 meter persegi, Puri Cempaka (tanah dan bangunannya) di Desa Gunaksa, aset tanah dan bangunan di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat seluas 35 meter persegi, aset lainnya di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat seluas 12 meter persegi, aset di Kelurahan Dauh Puri Kauh Denpasar Barat seluas 47 meter persegi, dan di Kelurahan Tonja Denpasar Timur seluas 200 meter persegi. Ada juga di Seminyak, Badung seluas 87 meter persegi.
Proses lelang terpaksa dilakukan bertahap, karena masih ada persoalan pada tapal batas. Ini yang harus diselesaikan lebih dulu, agar pascalelang tidak menimbulkan masalah baru. Demikian juga mengenai proses pendataan aset tanah mantan Bupati Candra di areal eks galian C Gunaksa. Tapal batasnya harus diperjelas dulu, agar jangan sampai mengeksekusi tanah milik warga lain. Apalagi, batas-batasnya dibuat semakin tidak jelas, setelah tertimbun material banjir lahar dingin, belum lama ini. Sehingga, Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, agar proses ini dipercepat.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, mantan Bupati Candra divonis pidana kurungan 18 tahun, dan denda Rp 10 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun 9 bulan. Selain itu, mantan Bupati Klungkung dua periode asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan puluhan aset yang menjadi barang bukti disita untuk negara. Kasus TPPU yang menjeratnya, membuatnya kini harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di balik jeruji besi dan harta serta asetnya dirampas oleh negara. (bagiarta/balipost)