Kapolsek Bangli Kompol Dewa Made Raka didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dan Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu Ketut Purnawan saat merilis kasus pencurian yang dilakukan Waker Puskesmas Bangli Utara. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Waker Puskesmas Bangli Utara berinisial IWT (53) diamankan aparat kepolisian Polsek Bangli. Ia diamankan karena diduga mencuri barang inventaris milik puskesmas setempat.

Pria asal Desa Pengotan itu diamankan bersama barang bukti curian berupa dua buah handphone (HP) seharga Rp 5 juta. Kasus pencurian yang dilakukan tersangka IWT berawal dari adanya pemberian lima buah HP oleh Dinas Kesehatan kepada Puskesmas Bangli Utara sebagai barang inventaris pada Kamis (7/2).

Oleh petugas puskesmas bernama Indra Hita Karana, kelima HP tersebut disimpan di gudang logistik. Selanjutnya saat melakukan bersih-bersih di gudang logistik pada Selasa (12/2) sekitar pukul 11.30 Wita, Indra mendapati dua dari lima HP yang disimpannya itu raib.

Baca juga:  Pencuri Ayam Petelur Dibekuk Polisi

Korban pun melaporkan kejadian itu kepada pimpinan puskesmas Drg. I Nyoman Pande Sutama. Atas perintah pimpinannya, korban diminta kembali mencari keberadaan dua HP yang hilang itu. Namun hasilnya tetap nihil.

Lantaran tak berhasil ditemukan, pimpinan puskesmas merapatkan kejadian itu dengan seluruh pegawai. Dari hasil rapat, pihak puskesmas memutuskan melaporkan kasus hilangnya dua HP itu ke Polsek Bangli.

Kapolsek Bangli Kompol Dewa Made Raka didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dan Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu Ketut Purnawan mengatakan menindaklanjuti laporan kasus pencurian yang disampaikan Selasa (19/2), pihaknya langsung melakukan lidik. Hasilnya, kecurigaan polisi mengarah pada IWT, waker puskesmas setempat.

Baca juga:  Konter HP di Yehembang Dibobol Maling

Tanpa menunggu lama IWT pun dibekuk di puskesmas saat sedang bekerja. Berdasarkan hasil interogasi, pria yang sudah setahun bekerja menjadi waker puskesmas itu mengakui perbuatannya mencuri dua buah HP di gudang logistik puskesmas. “Modusnya, pelaku awalnya melakukan bersih-bersih. Dia tahu di dalam gudang logistik itu ada tersimpan HP. Kemudian pelaku berusaha mencari dan menemukan kunci di salah satu ruangan dokter. Dengan kunci itu pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil HP yang ada,” terangnya.

Baca juga:  Curi Perhiasan Emas di Pura, Residivis Ditangkap

Lanjut dikatakan Kompol Raka, kedua HP itu tidak dicuri tersangka bersamaan. Awalnya tersangka hanya mencuri satu buah HP. Selang beberapa waktu kemudian, tersangka kembali mengambil satu HP lainnya.

Oleh tersangka kedua HP hasil curiannya diberikan kepada anaknya untuk dijual lewat online. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *