NEGARA, BALIPOST.com – Hingga saat ini tiga partai politik (parpol) di Jembrana belum menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Ketiga parpol tersebur PAN, PSI dan PKPI.
Nengah Suardana, yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) LPSDK KPU Jembrana, Rabu (20/2) mengatakan sesuai dengan SE No 292 tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019, parpol yang belum menyetorkan LPSDK diberi kesempatan menyerahkan laporannya hingga 10 Maret. “Kami sudah surati. Masih ada waktu untuk pelaporan. Jika mereka tidak bisa menyetorkan laporan tidak bisa mengikuti kampanye terbuka maupun kampanye di media cetak dan elektronik,” jelasnya.
Pihaknya, katanya, mengingatkan ketiga parpol tersebut terkait sanksi tidak menyetorkan LPSDK. Suardana mengaku mengundang ketiga parpol tersebut Kamis (21/2). Jika mereka tidak datang, KPU akan turun ke sekretariat parpol. Jika tetap tidak bisa melaporkan LPSDK pihaknya akan lapor ke KPU RI. Karena pusat yang memutuskan.
Sementara sebelumnya sebanyak 13 parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan kedua tim kampanye Capres-Cawapres 2019 di Kabupaten Jembrana, telah menyerahkan laporan tersebut bulan Januari lalu. Sesuai LPSDK, seluruh parpol mencatatkan telah menerima sumbangan dana kampanye dengan jumlah bervariasi, mulai dari yang terkecil jutaan rupiah hingga terbesar mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam LPSDK yang disetorkan ke KPU saat itu mencantumkan sumbangan dana kampanye dari perorangan, kelompok, maupun perusahaan non Pemerintah. Dari pengecekan, 13 parpol yang mengikuti pemilihan DPRD Jembrana 2019, semuanya tercatat menerima sumbangan dana kampanye.
Namun untuk kedua tim Capres-Cawapres 2019 di Jembrana, dicatatkan tidak ada menerima sumbangan dana kampanye alias nihil. Suardana mengatakan untuk jumlah dana kampanye yang diterima 13 parpol peserta Pileg tingkat DPRD Kabupaten Jembrana, jumlahnya bervariasi. Yang terbesar dicatatkan PDIP Rp 338.230.000, dan terkecil PBB Rp 1.388.000.
Menurut Suardana setelah penerimaan LPSDK, nantinya pasca coblosan Pemilu 2019, masing-masing parpol maupun tim kampanye Capres-Cawapres, juga diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Seiring perjalanan sebelum LPPDK nanti, tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan sumbangan dana kampanye.
Untuk rangkaian laporan dana kampanye akan diaudit KPU Pusat melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pihaknya sudah menekankan agar membuat laporan sejujur mungkin, karena akan diaudit, dan akan ada sanksi ketika tidak memenuhi aturan tentang dana kampanye tersebut. (kmb/balipost)