DENPASAR, BALIPOST.com – Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Penyebabnya, orang nomor satu di Kota Denpasar itu memecat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana.
Lila menggugat karena diberhentikan sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.
Sidang pun sudang berlangsung, Rabu (21/2), dengan majelis hakim dipimpim Imawan Krisbiyantoro. Menghadapi kasus ini, Lila didampingi pengacaranya I Ketut Bakuh.
Dikonfirmasi, Kamis (22/2), Bakuh menyatakan, ada 25 alasan menggugat Wali Kota. Lila yang diangkat sebagai CPNS pada 28 Juli 2009 dan SK pengangkatan diteken langsung Rai Mantra, dengan gaji Rp 1.424.640 dengan pangkat golongan III/a.
Namun pada 7 Juni 2018, Lila dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Dia diberi SK pemberhentian sebagai CPNS,” tandas Bakuh.
Pengacara asal Kintamani itu menyatakan penggugat sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010. Sejak melaksanakan prajabatan pada Juli 2010, kata Bakuh, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya, yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar. Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses.
Selama sembilan tahun menjadi CPNS penggugat tidak mendapat kepastian kapan diangkat sebagai PNS. Padahal, jelas Bakuh, berdasar PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS, disebutkan bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun, diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sehingga Bakuh menegaskan SK pemberhentian tersebut tidak sah. Sebab, SK tidak ditandatangani langsung Rai Mantra sebagai Wali Kota.
SK diteken pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Denpasar saat itu, IGN Jaya Negara tertanggal 2 April 2018. “SK tersebut jelas cacat karena diteken 2 April 2018, tapi baru diserahkan pada penggugat 7 Juni 2018. Ada selang waktu dua bulan lebih,” jelas Bakuh.
Dikonfirmasi wartawan, Kabag Humas Pemkot Denpasar I Dewa Rai menyerahkan sepenuhnya keputusan pada hasil persidangan di PTUN Denpasar. Menurut Rai, dalam menerbitkan SK Pemkot Denpasar sudah melalui tahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. “Kami hormati proses hukum yang berlaku. Kami juga menghormati hak Pak Lila sebagai penggugat,” kata Dewa Rai.(Miasa/balipost)