DENPASAR, BALIPOST.com – Perayaan Nyepi Tahun Caka 1941 semakin dekat dan tahun ini beda dibandingkan perayaan sebelumnya. Pasalnya Nyepi tahun ini dalam suasana menjelang Pilpres dan Pileg Serentak 2019.
Untuk itu Polresta Denpasar mengedarkan surat imbauan dengan maksud supaya situasi Bali tetap aman, sejuk dan damai. Salah satu poin imbauan tersebut, apabila terjadi kesalahpahaman dilarang membunyikan kulkul bulus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Kamis (21/2) menyampaikan, imbauan itu terdiri dari 12 poin. Poin pertama, umat Hindu dalam melaksanakan upacara Melasti/Melis/Mekiis, Pangerupukan dan Nyepi dengan sebaik-baiknya.
Kedua, ogoh-ogoh yang dibuat dan diarak saat Pangerupukan menyerupai Bhuta Kala serta tidak menyerupai simbul ormas, organisasi politik dan tokoh-tokoh terkenal baik tingkat daerah, nasional maupun internasional. Ketiga, pengarakan ogoh – ogoh hanya di wilayah Banjar Adat/Desa Pakraman, kecuali sudah ada kesepakatan teknis sebelumnya atau ikut lomba.
Keempat, pengarakan ogoh-ogoh dimulai pukul 18.00 Wita dan berakhir paling lambat pukul 23.00 Wita. Kelima, pengarak ogoh-ogoh dilaranf minum miras baik sebelum hingga akhir acara tersebut.
Keenam, pengarak ogoh-ogoh wajib menggunakan busana adat Bali. Ketujuh, pengarak ogoh-ogoh dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak/kembang api, petasan, meriam bambu, dan sejenisnya yang dapat mengganggu keselamatan ketertiban umum maupun gangguan keamanan.
Kedelapan, prajuru Banjar Adat dan Desa Pakraman bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh di wilayahnya masing-masing, mengerahkan para pecalang, melakukan pengamanan dan pengawasan. Kesembilan, pengarak ogoh – ogoh wajib menunjuk salah satu anggotanya untuk menjadi pimpinan atau penanggung jawab diserahkan kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
Kesepuluh, penanggung jawab pengarak ogoh-ogoh wajib menjaga hubungan harmonis dengan kelompok lainnya dan apabila terjadi kesalahpahaman agar tidak membunyikan kulkul bulus. “Isi poin selanjutnya yaitu sebelum diarak atau diusung, ogoh-ogoh agar ditempatkan di pinggir jalan raya supaya tidak mengganggu arus lalu Iintas dan saat diarak memberikan prioritas kepada pengguna jalan lainnya. Sedangkan isi poin terakhir yaitu apabila saat ogoh – ogoh diarak dan terjadi pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ruddi.
Terkait Nyepi, dilaksanakan juga rapat koordinasi di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, dipimpin Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana. Dihadapan puluhan undangan dari instansi terkait, Artana didampingi Kabag Ops Kompol I Nyoman Gatra, menyampaikan intinya Polresta siap melaksanakan pengamanan rangkaian perayaan hari raya suci Nyepi, berkolaborasi dengan instansi terkait.
Nantinya akan mengedepankan perangkat-perangkat adat. Sedangkan potensi kerawanan saat Pengerupukan yaitu menaruh ogoh-ogoh di pinggir jalan, menggunakan musik modern, mengonsumsi miras, terjadi gesekan antar pengusung ogoh-ogoh yang melewati batas wilayah dan usai Pengerupukan ogoh-ogoh ditaruh sembarangan di tempat umum. (Kerta Negara/balipost)