SURABAYA, BALIPOST.com – Puluhan warga Surabaya, korban pembelian apartemen kondominium di sebuah hotel yang berlokasi di Kuta, Bali sedikit lega. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan SS Dirut Papan Utama Indonesia (PUI) sebagai tersangka pada 2 Februari 2019 atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi apartemen dengan modus mendapat keuntungan tinggi itu.

Mereka mengapresiasi langkah polisi mengusut dugaan penipuan yang merugikan konsumen. Dari tiga orang terlapor yakni, SS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PUI telah ditetap tersangka atas kasus itu.

Theng Chandra Tendian, salah satu pelapor mengapresiasi langkah polisi menaikan status kasus tersebut yang telah menetap salah tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Theng Chandra juga berharap, dalam kasus ini yang mereka laporkan sejak 7 Juni 2018 itu sebagai pintu masuk bagi polisi untuk mengusut keterlibatan dua orang lainya yakni SFS selaku kuasa dari PT PUI dalam PPJB dan PBS selaku kuasa dari PT PUI dalam AJB.

Baca juga:  Tinjau Bandara Buleleng, Presiden Joko Widodo Utus Staf Khusus ke Kubutambahan

Kasus ini berawal dari mendapat penawaran penjualan unit apartemen tersebut pada April 2010 laku. Saat itu penawaran dilakukan PT PUI selaku pengembang dengan iming-iming konsumen mendapat keuntungan menjanjikan atas investasi.

Ia pun tertarik dan memutuskan membeli seharga Rp 750 juta. “Saat itu saya memesan apartemen seluas 30 meter persegi. Namun, setelah realisasi ternyata hanya 25 meter persegi. Saya sudah dirugikan dan ditipu,” beber Chandra.

Menurut Chandra, sesuai janji saat promosi bakal menerima ROI (rerurn of invesment) sebesar Rp 8,1 juta per bulan atas pengelolaan apartemen. Tapi kenyataanya hanya menerima ROI Rp 2 juta per bulan. “Saya sudah dirugikan sampai Rp 303 juta. Saya tidak sendirian, tapi banyak konsumen lainnya juga mengalami seperti saya,” imbuh Chandra.

Baca juga:  Sasar Turis, Waria Pencopet Diringkus

Korban lain, Sunaryo mengambil apartemen senilai Rp 600 juta. Selanjutnya pengelolaan dilakukan pengembang dengan janji dapat keuntungan tinggi. “Mulanya apartemen ini disebutkan setara hotel bintang empat. Kenyataanya tidak. Sertifikasi hotel di bawah level bintang empat, ini kan sudah penipuan,” jelas Sunaryo.

Sementara Mulyadi, kuasa hukum para korban mengatakan, kejadian ini menunjukkan adanya tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan. Polisi harus mengusut kasus ini secara tuntas. “Atas laporan dari kami sebelumnya, polisi telah menetapkan salah satu tersangka berinisial ‘SS’ berkat dari keterangan korban yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan,” imbuh Mulyadi.

Dari beberapa korban yang ikut melapor ke Mapolda Jatim itu disebutkan ada sekitar 278 orang pemilik unit apartemen kondominium yang menjadi korban. Modusnya menginvestasikan unit apartemen mereka untuk disewakan.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Desa Adat Tuban Kerahkan Ratusan Pecalang

Pengembang berjanji akan memberikan uang sewa sebanyak Rp 90 juta tiap tahunnya. Namun sayang, yang diterima para pemilik apartemen yang sudah melakukan investasi hanya Rp 25 juta. Hal ini sudah berjalan selama empat tahun dan menginjak tahun kelima.

Mulyadi juga berharap, agar polisi turut mengusut kedua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni SFS selaku kuasa dari PT PUI dalam PPJB dan PBS selaku kuasa dari PT PUI dalam AJB. Yang telah turut ia laporkan di Polda Jatim. “Kami berharap polisi lebih serius lagi dalam menangani kasus ini, untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Mulyadi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *