DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara dua butir ineks, pria asal Tuban, Kuta, Badung, terdakwa Samsiyadi (40) harus duduk di kursi pesakitan. Mirisnya, oleh JPU Ni Ketut Muliani terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang Kamis (21/2) lalu, terdakwa pun mohon ampunan dan minta keringanan hukuman. Apalagi dia sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih sangat membutuhkan sosok ayah.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Dalam perkara ini, terdakwa diadili kasus dua butir pil ekstasi atau setara dengan 0,84 gram. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Tukang ojek itu sebelumnya ditangkap polisi 26 Oktober 2018 di halaman parkir kamar kos, Jalan Diponegoro,Gang VI, Sesetan, Denpasar Selatan.
Saat dibekuk ditemukan sebuah plastik klip berisi dua butir inex berwarna orenge. Ekstasi itu sedianya diberikan Fitri (DPO). (Miasa/Balipost)