DENPASAR, BALIPOST.com – Pelajaran keras diperoleh ibu pembuang bayi. Senin (25/2), terdakwa Tissa Agustin Sanger, dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Tak pelak, wanita yang sempat membawa mayat bayinya ke tempatnya bekerja itu jatuh pingsan di PN Denpasar. JPU Ni Wayan Erawati Susina di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp.20.000.000 subsider empat bulan kurungan. Tingginya tuntutan itu membuat wanita berusia 19 tahun itu syok.
Sebelum pada pembacaan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan.
Sedangkan yang meringankan, selama menjalani sidang, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri.
Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Apalagi kata kuasa hukumnya, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah hal.
Salah satunya soal keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. Di mana terdakwa mengalami gangguan jiwa. Terdakwa IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebinggungan. (Miasa/balipost)