DENPASAR, BALIPOST.com- Heboh kasus penculikan anak di Jalan Pulau Saelus, yang videonya sempat viral di medsos AC, Selasa (26/2) memasuki persidangan tahap akhir. Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menghukum terdakwa Hasan Al Hadad alias Acan, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Masih dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Di ruangan sidang, hakim menyatakan terdakwa Hasan di nilai telah terbukti bersalah, karena telah membawa korban inisial SDL (keterbelakangan) tanpa seizin dan sepengetahun orangtuanya. Terdakwa kemudian dijerat Pasal 76 F jo Pasal 83 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU Ni Luh Ari Suparmi, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Peristiwa yang sempat menggemparkan itu terjadi Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00. Saat di lokasi, terdakwa melihat korban sedang berjalan.
Terdakwa meminta korban untuk naik ke sepeda motornya. Korban yang merupakan anak disabilitas itu pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.
Sesampai di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri oleh saksi Jro Wiratni yang merupakan orangtua korban. Dia langsung menanyakan maksud terdakwa membawa anaknya. Terdakwa menyatakan, akan membawa saksi korban kembali pulang. Lalu ketika ditanyakan dimana rumahnya, terdakwa tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan mengajak saksi korban jalan-jalan. Kemudian Jro Wiratni meminta kunci sepeda motor dan KTP, tapi terdakwa tidak memberikannya. Keributan inilah yang membuat heboh, hingga polisi datang dan terdakwa hampir dihajar massa. (Miasa/balipost)