SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satnarkoba Polres Klungkung kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Pelaku I Made Mahendra (IMM) diamankan di rumahnya di Jalan Werkudara, Semarapura Kelod Kangin, belum lama ini. Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket SS dan tiga plastik klip yang diduga inex.
Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, Selasa (26/2), mengatakan pemuda berumur 24 tahun ini sehari-harinya bekerja sebagai bekerja sebagai koki. Dia mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel. Dia berkomunikasi dengan penjual maupun pembelinya lewat pesan singkat Whatsapp. Setiap nempel paket dan berhasil, dia mendapatkan fee sebesar Rp 25 ribu. Bahkan, kalau bisa nempel 10 paket, dia dapat bonus dari jaringannya sebesar Rp 1 juta dan sabu-sabu buat konsumsi dia sendiri.
Pergerakannya sebagai pengedar narkoba, akhirnya tercium masyarakat sekitar. Kemudian dilaporkan kepada Satnarkoba Polres Klungkung. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengendus jaringannya. Setelah memastikan dia sebagai pengedar narkoba jenis SS, dia lantas diamankan di rumahnya di Jalan Werkudara, Semarapura Kelod Kangin. Proses penangkapan itu dilakukan tengah malam, 3 Pebruari lalu, sekitar pukul 02.30 wita. “IMM langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKP I Gusti Ngurah Yudistira.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis SS dengan berat 9,89 gram bruto. Selain itu, disita pula tiga buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengadung sediaan narkotika (inex) sebanyak 15 butir dengan berat total 7,03 gram bruto. Barang-barang milik tersangka lainnya, seperti HP, satu buah alat isap dan barang bukti lainnya, juga ikut diamankan ke Mapolres Klungkung.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Penghasilannya sebagai koki sebenarnya sudah cukup besar mencapai Rp 7 juta per bulan. Tetapi, dia nekat punya melakoni kerjaan tambahan menjadi pengedar narkoba, yang sudah jelas melanggar hukum, karena terdesak dengan kebutuhan sekolah adiknya. Sebab, penghasilannya sebagai koki itu dirasakan masih kurang. Lantaran selama ini hanya berkomunikasi lewat Whatsapp, dia sendiri mengaku tidak kenal siapa bos dari SS yang dia edarkan itu.
Meski demikian, Satnarkoba tidak mudah percaya begitu saja. Kasat narkoba menegaskan terus akan mengembangkan hasil pengungkapan kasus ini, untuk membongkar lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini di Klungkung. Sejauh ini, tersangka masih terkesan tertutup.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 8 miliar ditambah lagi sepertiganya. (Bagiarta/Balipost)
Tersangka saat diamankan Satnarkoba Polres Klungkung. (BP/gik)