Saya I Ketut Karma Wijaya sebagai Bendesa Pakraman Pakudui, beralamat di Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Tegallalang memohon penjelasan terkait waktu atau rencana eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 09/Pdt.G/2012/PN Gir, tertanggal 19 September 2012 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 41/PDT/2013/PT DPS tertanggal 29 April 2013 Jo Putusan Kasasi No. 2421 K/PDT/2013 tertanggal 22 Mei 2014 Jo putusan Peninjauan Kembali No. 429 PK/PDT/2016 tertanggal 21 September 2016 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perlu kami jelaskan kami sudah dijanjikan berkali-kali sejak 2015 untuk dieksekusi namun sampai hari ini tidak pernah dilakukan dengan berbagai alasan. Bahkan, kami merasa dipaksa melakukan perdamaian kembali yang diinisiasi Kapolres Gianyar.
Ini kami rasa bertentangan dengan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap memerlukan pesetujuan Bupati atau Kapolres.
Kami ingin menyampaikan ini kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kapolri serta Kapolda Bali untuk melakukan tindakan atau teguran terhadap aparat yang masih bermain-main dengan hukum.
Demikian hal ini kami sampaikan agar menjadi perhatian Bapak Presiden Jokowi, Bapak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Kapolri Bapak Tito Karnavian, serta Ketua Komisi Judisial. Atas perhatiannya, kami menyampaikan terima kasih.
I Ketut Karma Wijaya
Bendesa Pakraman Pakudui, Gianyar-Bali
Dusun Pakudui, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Gianyar