DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melaunching Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera : JKN-KBS, di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2). Kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan ini memiliki kelebihan (on-top) dari pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan, JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali. Kartu langsung aktif saat menjadi peserta.

Baca juga:  HUT ke-51 PDIP Digelar Serentak di Seluruh Desa Se-Bali

Selain itu, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah juga langsung terdaftar otomatis. PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Swasta.

Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan Langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan. Kemudian, dari aspek pelayanan kesehatan memperoleh manfaat tambahan yang mulai dilaksanakan dalam APBD Perubahan 2019.

Diantaranya, memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan, Faskes (Puskesmas/RS). Bagi pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju Fasilitas Kesehatan yang dituju (Puskesmas/RS).

Baca juga:  Kasus Baru Positif COVID-19 Kembali Turun, Pasien Sembuh Terus Bertambah

Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan. Memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat, serta memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.

Kebijakan ini menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi JKN-KBS. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi, Kabupaten/Kota melalui: Call Center dan Personal In Charge (PIC). (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  MA Vonis Winasa Dua Kali Lipat
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Pariwisata bali sangat terkenal dan maju kuat disamping alamnya juga yg menentukan seni dan budaya nya. Kami setuju dan mendukung perkuat hukum desa pkraman dan ekonominya melalui LPD YG SUDAH BERJALAN DAN TERUS DITINGKATKAN: IT; KWALITAS; TRAMSPARANSI DAN KEBERSAMAAN; JANGAN SAMPAI DITENGAH MEGAHNYA TERMASYUR PARIWISATA BALI. KRAMA BALI JANGAN SAMPAI JDI PENONTON DI POJOK SAJA. TRI HITA KATANA DIPERKUAT DAN BERSATU MELAKSANAKAN DAN MERAWATNYA

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *