Ratusan powerbank dimusnahkan pada Rabu (27/2). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 268 powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh sitaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan, Rabu (27/2) dimusnahkan oleh pihak Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain ratusan powerbank, sebanyak satu dus korek api gas dan juga korek kayu serta satu dus barang terlarang lain seperti pisau, gunting dan cutter hasil sitaan juga dimusnahkan.

Menurut Co. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto, sebelumnya penyitaan Prohibited Items atau barang yang dilarang ini mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Terkait penyitaan barang yang dilarang yang ditahan/disita dapat disimpan selama 1 (satu) bulan sebelum dimusnahkan.

Baca juga:  Diburu Interpol Karena Kasus Seratusan Kilo Ganja, Buronan Terciduk di Bandara Ngurah Rai Saat Transit

Diakuinya, selama ini memang ada yang belum memahami terkait barang terlarang yang tidak diijinkan dibawa selama penerbangan untuk keselamatan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar paham terkait barang yang berbahaya untuk keselamatan penerbangan.

“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” ucap Sigit.

Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan _lpower bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan.

Baca juga:  Ratusan WN Rusia Tinggalkan Bali

Sementara, Airport Security Department Head Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiartha ditemui disela pemusnahan mengatakan, dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh.

Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya.

Baca juga:  Badung Siapkan Alternatif JPS Berbasis Desa Adat, Optimalkan LPD

Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan powerbank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat. Barang-barang itu harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Sedangkan, penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter, dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *