DENPASAR, BALIPOST.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) akhirnya resmi diluncurkan di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2). Peluncuran Program JKN-KBS ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Sekda Dewa Made Indra dan perwakilan Bupati/Walikota.
JKN-KBS diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan ini diklaim memiliki kelebihan (on-top) dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan dasar Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan, JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali. Kartu langsung aktif saat menjadi peserta. Selain itu, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah juga langsung terdaftar otomatis. PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Swasta.
“Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Dari aspek pelayanan kesehatan, lanjut Koster, sedikitnya ada 6 manfaat tambahan yang akan diperoleh masyarakat Bali. Kendati, manfaat tambahan tersebut baru akan direalisasikan dalam APBD Perubahan 2019.
Diantaranya, memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan RS. Bagi pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju Fasilitas Kesehatan yang dituju.
“Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan,”imbuhnya.
Koster melanjutkan, tiga manfaat tambahan lainnya adalah memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat, serta memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.
“Kebijakan ini menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi JKN-KBS. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Call Center dan Personal In Charge,” jelasnya.
Menurut Koster, anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan program ini sebesar Rp. 495.671.353.200,-. Pihaknya memakai pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 170.468.649.798,- dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp. 325.202.703.402,-.
Alokasi anggaran tersebut disiapkan dalam APBD Tahun 2019. Program JKN-KBS menjangkau sebanyak 4.192.457 Krama Bali dari total penduduk Bali yang berjumlah 4.245.108 atau telah mencapai target minimum sebesar 95% Universal Health Coverage (UHC).
Tahun 2020, UHC ditargetkan mencapai 100 persen, dalam artian seluruh Krama Bali sudah tercover jaminan kesehatan.
“Semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar melaksanakan Pergub dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya, setulus-tulusnya, secara berdisiplin dan bertanggung-jawab,” pintanya.
Koster menambahkan, mereka juga harus mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada Krama Bali. Dalam hal ini, memberikan pelayanan kesehatan terbaik dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangan lembaganya. Seluruh penyedia pelayanan kesehatan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Swasta diingatkan untuk tidak membedakan atau mendiskriminasi pelayanan antar pasien.
Selain menyempurnakan sistem jaminan kesehatan, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi Puskesmas sebagai pilar utama layanan kesehatan bagi masyarakat. Ia menargetkan seluruh Puskesmas nantinya dilengkapi layanan rawat inap dengan kualitas yang lebih baik. Sekurang-kurangnya, di tiap Puskesmas ada dokter spesialis kandungan. (adv/balipost)