SINGARAJA, BALIPOST.com – Izin Penetapan Lokasi (Penlok) Bendungan Tamblang akhirnya diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster. Bendungan terbesar kedua di Bali Utara itu lokasinya telah ditetapkan di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan.
Pascaterbitnya izin penlok tersebut, sekarang Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida melakukan persiapan pembebasan tanah yang terkena jalur proyek bendungan. Izin penlok ini sempat mandeg hingga beberapa bulan belakangan ini. Bahkan, mandegnya karena ada perubahan usulan dari awalnya izin penlok diterbitkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS).
Setelah BWS berkoordinasi dengan Bupati beberapa bulan lalu, ternyata izin penlok diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster. Setelah berproses di Provinsi Bali, Senin (25/2), izin Penlok tersebut ditandatangani Gubernur Bali.
Selanjutnya, dokumen tersebut diumumkan di Kantor Camat Kubutambahan dan Kecamatan Sawan. Pengumuman ini sebagai media menyosialisasikan kalau Gubernur telah menetapkan lokasi bendungan di dua kecamatan tersebut.
Kepala Satuan Kerja (Kasakter) Bendungan BWS Bali Penida Ir. I Gusti Putu Wandira, S.PI. Rabu (27/2) mengatakan, berdasarkan izin penlok yang sudah ditandatangani Gubernur, lahan milik warga yang masuk dalam lokasi inti proyek ada empat desa. Dua desa di Kecamatan Sawan meliputi Desa Sawan dan Desa Bebetin. Dua desa lagi di Kecamatan Kubutambahan yaitu Desa Bila dan Desa Bontihing.
Setelah izin penlok diterbitkan, pihaknya telah menyosialsiasikan ke Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan. BWS mengumumkan penetapan lokasi proyek bendungan itu selama dua minggu.
Masa pengumuman ini, warga di empat desa yang terdampak itu mendapat kesempatan menyampaikan usul, saran, dan bahkan keberatan terkait lokasi tersebut. Menurut Wandira, bila masa sosialisasi itu warga tetap pada keputusan awal menyetujui lokasi bendungan, maka BWS akan melakukan tahapan pembebasan tanah warga yang masuk lokasi inti proyek.
Berdasarkan dokumen penetapan lokasi bahwa total lahan yang akan dibebaskan untuk dibangun bendungan ini seluas 58,79 hektare. Berdasarkan data-data awal itu, BWS akan memeprsiapkan proses pembebasan tanah yang dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Nantinya, pembebasan tanah berdasarkan data-data fisik yang sudah kami himpun akan dijadikan patokan dalam tahapan pembebasan tanah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)