MANGUPURA, BALIPOST.com – Indonesian Food and Beverage Executive Association (IFBEC) kembali menggelar pertemuan bulanan, Rabu (27/2) bertempat di Kartika Plaza Hotel. Pertemuan ini menjadi momen untuk mengingatkan kembali keberadaan Peraturan Gubernur Bali, terkait dengan kearifan lokal Bali.

Ketua IFBEC, Ketut Darmayasa, S.IPem., MM, CHT., berharap, pergub ini bisa kembali disosialisasikan kepada rekan divisi Food and Beverage (F&B). Salah satu contohnya seperti Pergub No. 79 tentang penggunaan aksara Bali.

Pihaknya berharap, semua hotel maupun restaurant agar menggunakan tulisa  Bali. Bila perlu, seluruh cover menunya yang ditampilkan juga menggunakan aksara Bali.

Selain itu, terkait Pergub No.80 tentang penggunaan busana Bali, diinformasikan agar semua divisi F&B bisa menerapkan setiap Kamis, Purnama, dan Tilem. Mengenai Pergub 97 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, memang juga harus diterapkan.

Baca juga:  Buka Pariwisata Bertahap, Waspadai ‘’Second Wave’’ COVID-19

Ke depan sedikit demi sedikit dalam dunia patiwisata agar menggunakan produk yang ramah lingkungan. “Untuk Perda 99 tentang kearifan lokal, kami mengajak semua yang di divisi F&B agar menggunakan produk lokal, terutama buah maupun minuman produk Bali,” harapnya.

Dikatakannya, untuk saat ini, Pergub tersebut memang sudah mulai diterapkan, meski kemungkinan ada beberapa yang belum. Namun pihaknya melalui Gathering IFBEC mengingatkan kembali, agar semua bisa menerapkan terkait Pergub tersebut. “Intinya kami dari asosiasi sangat mendukung Pergub yang mendukung kearifan lokal ini,” tegasnya.

Namun, untuk produk lokal yang dimaksud, kepada petani penghasil produk lokal, harus dituntut agar bisa menghasilkan produk yang berkualitas. Sehingga produknya bisa bersaing dengan produk luar.

Selain, itu orangnya atau petaninya agar dilatih agar lebih profesional. Tidak hanya itu, untuk keberlanjutan pasokan, sistemnya juga harus jelas, dari segi pengiriman, pelayanan dan pembayaran.

Baca juga:  Bali, Pariwisata, dan Kebhinekaan

Sementara, terkait wacana tentang melegalkan arak Bali, pihaknya sangat mendukung. Menurutnya, hal itu sangat perlu supaya penjualan arak bisa terkontrol. “Apabila 135.000 kamar yang ada di Bali semua menggunakan arak Bali, tentu akan sangat bagus. Namun produsen arak ini harus dituntut supaya kualitas yang diprodukai bisa lebih baik,” harapnya.

Dengan adanya Pergub ini, pihaknya meyakini pariwisata akan bisa lebih baik dengan target kunjungan wisata yang terus meningkat. Sehingga ke depan pariwisata Bali bisa lebih maju. “Dengan pergub ini kita siap mewujudkan pariwisata berkualitas,” yakinnya.

Sementara, pimpinan Kelompok Media Bali Post, Satria Naradha yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan, Bali bisa menjadi leader pariwisata Indonesia dan dunia tergantung peran dari divisi F&B. Karena menurutnya, kekuatan pariwisata Bali berasal dari kekuatan budaya termasuk juga dari F&B.

Baca juga:  Anjlok, Kunjungan Wisatawan ke Bangli

Terkait dengan Pergub, salah satunya terkait aksara Bali, bukan hanya soal menulis aksara Bali yang harus diterapkan. Namun bagaiman ketika berkomunikasi dengan turis, bisa menyampaikan satu kata yang bisa menjadi souvenir untuk mereka. Misalnya menyampaikan suksma, menyampaikan Om Swastyastu.

Keberadaan Pergub ini diharapkan bisa menguatkan komitmen kita untuk menjaga alam Bali. Terkait produk lokal, Pergub memang sudah keluar, namun pihaknya berharap rekan-rekan di F&B bisa menyambutnya dengan harmonis.

Serta secara bertahap memberikan kesempatan untuk produk lokal. Walaupun secara kualitas belum bisa menyamai kualitas yang diharapkan oleh pihak F&B. “Solusi pemecahan persoalan pariwisata Bali memang sebagian bisa dipecahkan oleh mereka yang di F&B,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *