Tersangka Yudi (tangan dan kaki dirantai) bersama teman-temannya ditangkap karena terlibat kasus pengeroyokan.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Abiansemal mengungkap kasus pengeroyokan dialami I Nengah Cableng (18) di warung di Banjar Saren, Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, beberapa waktu lalu. Pelakunya empat orang yaitu, I Made Yudi Mahardika (21) mengaku anggota ormas, I Kadek Sridana (22), Kadek Pebi Pebriana (20) dan anak di bawah umur berinisial BPW (17).

Seperti anggota ormas lain yang ditangkap pihak kepolisian, kaki dan tangan tersangka Yudi dirantai. “Karena masih di bawah umur, tersangka BPW mendapat pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ujar Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, Kamis (28/2).

Baca juga:  Penjaga Rumjab Bupati Badung Dianaya, Pelakunya Diduga Anggota Ormas

Kapolsek Mertayasa menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi di warung milik Sugiman di TKP. Awalnya korban bersama temannya minum tuak di sana. Pada saat bersamaan keempat pelaku berbocengan mengendarai sepeda motor melintas di TKP. “Saat itu pelaku bilang ‘uhuhuhu’. Korban membalas dengan ucapan yang sama,” tegas Kapolsek menirukan keterangan para pelaku saat diperiksa.

Mendengar balasan korban tersebut, para pelaku yang diduga dalam kondisi setengah mabuk, tersinggung. Mereka mendatangi warung tersebut dan dan langsung mengeroyok korban hingga babak-belur. Setelah itu keempat pelaku ini langsung kabur dan korban melapor ke Polsek Abiansemal.

Baca juga:  Payung Hukum Pariwisata Desa Segera Dituntaskan

“Berselang dua hari setelah kejadian, keempat pelaku ditangkap dan dibawa ke polsek. Mereka mengakui mengeroyok korban menggunakan tangan kosong,” tandasnya.

Saat kasus ini dirilis,  tersangka Yudi mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan dan kaki dirantai. Di salah satu tangannya ada tato lambang ormas.(kerta negara/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *