Aparat menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan tanah kavling. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Gusti Ngurah Anom Santika (29), warga Banjar Pengiasan Semana, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung ini ditangkap gara-gara melakukan penipuan. Modusnya, ia menawarkan tanah kapling murah di media sosial (medsos).

Dari aksinya itu, Anom mengantongi uang Rp 230 juta. Akibat perbuatannya itu, kini Anom ditangkap dan ditahan di sel Polsek Abiansemal, Kamis (14/2). Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, Kamis (29/2) kemarin mengatakan, ada dua korban yang melaporkan kasus ini yaitu I Wayan Susila Putra (43) beralamat di Jalan Tukad Banyusari Gang Kuntul, Denpasar dan I Gede Kamasan (30) asal Desa Tista, Karangasem. “Modusnya pelaku pura-pura sebagai pemilik tanah dan dijual kavlingan,” tegasnya.

Baca juga:  Mengancam Pakai Golok Karena Dugaan Selingkuh, Dagang Ayam Potong Ditangkap

Kronologisnya, menurut Kapolsek, pada Minggu tanggal 12 Juni 2016, bertempat di Banjar Kelodan, Desa Punggul, Abiansemal, pelaku mengaku sebagai tukang kavling tanah dan pemilik tanah. Dia membuat postingan di Facebook menjual tanah dengan harga promo yaitu tiga pembeli pertama diberikan harga murah.

Postingan tersebut ternyata ada yang tertarik, yakni I Wayan Susila Putra dan I Gede Kamasan. Kedua koban tertarik dengan bujuk rayu pelaku sehingga mereka menyerahkan uang untuk membeli tanah fiktif tersebut. Susila Putra menyerahkan uang Rp 110 juta dan Gede Kamasan Rp 120 juta. “Setelah uang itu diserahkan oleh korban, pelaku sulit dihubungi. Setelah dicek tanah kavling tersebut ternyata bukan milik pelaku. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Abiansemal,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Ditangkap

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu lembar bukti postingan akun Facebook atas nama I Gusti Anom Santika, satu lembar gambar / denah kavlingan, satu lembar kuitansi tanggal 12 Juni 2016 dari Wayan Susila Putra, satu lembar kwitansi tanggal 24 Juni 2016 dari Wayan Susila Putra, satu lembar kuitansi tanggal 6 Juli 2016 dari I Gede Kamasan, satu lembar kiitansi tanggal 09 Juli 2016 dari I Gede Kamasan, dua lembar rekening tahapan dari I Gede Kamasan, dua lembar surat pernyataan dan satu foto kopy sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah gede Agung dkk. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ada Insentifnya, Jika Desa Adat Keluarkan Perarem Wajibkan Buah Lokal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *