MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung, meminta pelaku pariwisata menginformasikan kepada wisatawan agar menaati perayaan Nyepi, Kamis (7/3) mendatang. Tata tertib dalam rangka menghormati perayaan Tahun Baru Saka 1941 disampaikan melalui surat himbauan.
Kepala Dispar Kabupaten Badung, Made Badra, mengatakan surat himbauan yang telah disampaikan kepada pelaku pariwisata merujuk pada seruan bersama majelis bersama dan keagamaan Provinsi Bali 2019. Himbauan ini diberikan kepada PHRI Badung untuk diteruskan kepada pengelola akomodasi perhotelan di daerah itu. “Saya mengharapkan pengelola hotel tidak mengadakan atraksi di dalam hotel saat Nyepi berlangsung dan mengingatkan tamu yang menginap untuk tidak keluar hotel. Kami ingatkan kepada pelaku pariwisata untuk dapat memperhatikan beberapa imbauan ini dan disampaikan kepada tamunya,” ungkap Made Badra, Kamis (28/2).
Surat himbauan tersebut, kata birokrat asal Kuta ini menegaskan agar hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya tidak menyelenggarakan paket hiburan hari raya Nyepi. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pelaku pariwisata memberikan pemahaman kepada wisatawan mengenai Catur Brata Penyepian, sehingga mereka memahami apa yang tidak diperbolehkan saat Nyepi.
Seperti, tidak boleh bepergian (amati leluangan), tidak menyalakan api (amati geni), tidak bekerja (amati karya) dan tidak berfoya-foya (amati lelanguan). “Silakan tawarkan paket Nyepi, tapi yang ditawarkan adalah suasana heningnya bukan justru mengadakan hiburan di dalam hotel. Terlebih, sampai menggunakan pengeras suara hingga melakukan pesta minuman keras,” tegasnya.
Mantan Kadis Perikanan dan Peternakan Badung itu mewanti-wanti kepada pelaku pariwisata untuk menghormati surat edaran yang telah disampaikan. Jangan sampai ada tamu yang menghidupkan kembang api dan menghidupkan lampu di hotel tempatnya menginap dan keluar dari areal hotel. “Mari kita bersama-sama hormati apa yang menjadi tradisi di Bali saat Nyepi,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, mengatakan Bupati Badung telah mengeluarkan surat edaran agar Umat Hindu di Badung melaksanakan serangkaian upacara, baik sebelum, saat dan setelah Nyepi. “Sebelum Nyepi krama Badung dapat melaksanakan upacara melasti dari hari Senin hingga Rabu atau pada tanggal 4 hingga 6 Maret 2019. Sekembali melasti Ida Bhatara nyejer di Pura Desa atau Bale Agung hingga Rabu. Sementara untuk upacara tawur agung dilaksanakan pada tanggal 6 Maret di catus Pata Bencingah Mengwi pada pukul 12.00,” ujarnya.
Lebih lanjut Anom Bhasma mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pengerupukan saat pengarakan ogoh-ogoh , pihaknya meminta agar tetap menjaga kemanan dan ketertiban. Selain itu pihaknya juga berharap saat pengarakan ogoh-ogoh juga tidak menggunakan mercon atau petasan, kembang api atau hal lain yang bisa membahayakan peserta pawai. “Menjelang pengerupukan sesuai surat edaran Bupati ini, kami minta ogoh-ogoh tidak ditaruh ditepi jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. Ogoh-ogoh baru bisa dikeluarkan atau ditempatkan di pinggir jalan setelah jam 3 sore, setelah diarak agar ogoh-ogoh segera dibakar,” paparnya.
Birokrat asal Desa Tama ini juga mengatakan, bila mana umat Hindu di Badung ada yang melaksanakan upacara pujawali di sanggah atau merajan maupun pura tertentu saat Nyepi tanggal 7 maret 2019, upacara tersebut tetap bisa dilaksanakan. Namun diusahakan dengan menggunakan upacara tingkat terkecil dan dilaksanakan sedini mungkin saat Galang Kangin (sebelum pukul 06.00 Wita).
Tidak hanya itu, upacara piodalan dipimpin pemangku pura yang bersangkutan dengan meminimalkan penggunaan api/dupa dan tidak menggunakan tatabuhan gong serta dharma gita. (Parwata/balipost)