DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait seruan bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019. Khususnya butir 5 seruan bersama yakni mengharapkan agar provider penyedia jasa seluler untuk mematikan data seluler (internet) mulai hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
“Surat edaran sudah turun hari ini (kemarin, red) dari Menkominfo,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, I Nyoman Sujaya dikonfirmasi, Senin (4/3).
Menurut Sujaya, Surat Edaran Menkominfo ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Bali. Seluruhnya diminta melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali. Namun, tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung. Selain itu, masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta melakukan langkah-langkah untuk menghindari sekaligus menangkal hoax dan konten negatif.
“Semua provider sudah siap melaksanakan. Mudah-mudahan bisa lebih baik dari tahun lalu,” imbuhnya.
Tak hanya soal Nyepi tanpa internet, lanjut Sujaya, isi seruan bersama lainnya juga harus ditaati. Diantaranya, penyedia jasa transportasi darat, laut dan udara tidak diperkenankan beroperasi saat Nyepi. Kemudian, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan bersiaran, masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, serta hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lain di Bali tidak diperkenankan menyelenggarakan paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi.
“Surat edaran ini supaya ditaati, karena ini kan menindaklanjuti seruan bersama dari Majelis Agama dan Keagamaan. Ini merupakan keinginan umat,” tandasnya. (rindra/balipost)