Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana belum lama ini menyisir data Warga Negara Asing (WNA) ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tinggal di Kabupaten Jembrana. Dari penyisiran, ada 13 WNA yang sudah memiliki KTP, namun dari jumlah tersebut satu orang warga asing diduga masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (4/3) mengatakan, dari pengecekan pada data penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Kabupaten Jembrana ada 13 orang WNA yang memiliki KTP. Setelah disinkronkan dengan DPT Kabupaten Jembrana, ternyata ada satu WNA kelahiran Jerman yang sudah masuk DPT dan tercatat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. “Kita masih telusuri lagi, apakah sudah pindah kewarganegaraan (WNI) atau masih WNA,” tandas Pande.

Baca juga:  Tujuh WNA Diamankan saat Jagratara, Dua Diduga Terlibat Prostitusi

Lantas untuk tindaklanjut atas dugaan WNA masuk DPT ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. Sebab, menurutnya DPT yang telah ditetapkan tidak sertamerta bisa diubah.

Sementara itu, Komisioner KPU Jembrana Divisi Data dan Pemilih, Ni Putu Angelia dikonfirmasi mengatakan terkait dugaan satu WNA yang masuk DPT itu masih menunggu data pasti dari Dinas Dukcapil. “Kita menunggu hasil dari Dukcapil sampai besok pagi,” terang Angel.

Baca juga:  Ungkap Kasus Baku Tembak Sesama Polisi, Komnas HAM Kumpulkan Data dan Informasi

Namun diakuinya, dari koordinasi dengan Dinas Dukcapil sebelumnya, ada 13 orang WNA yang tercatat KTP Jembrana. Dan memang ada dugaan satu dari WNA itu masuk di DPT, tetapi pihaknya masih menunggu kepastian data dari Dinas Dafdukcapil.

Apabila memang masih berstatus WNA, maka dipastikan akan di coret. Tetapi bila memang sudah berstatus WNI maka bisa menggunakan hak pilih. Satu orang warga asing yang masuk DPT itu juga sudah disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Melaya agar dipastikan terkait status kewarganegaraan. Sedangkan untuk 12 WNA lainnya yang tercatat memiliki e-KTP, namun statusnya WNA tetap tidak memiliki hak pilih. Dan mereka tak dapat memilih meskipun mengantongi e-KTP. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Viral Video WNA Bayar Polantas Untuk Pengawalan, Begini Tanggapan Polda Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *