GIANYAR, BALIPOST.com – Pelaku bobol ATM, Enggal Dwi Saputra yang beraksi pada ATM di seputaran Jalan Sanggingan, Kelurahan Ubud, kini diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Mirisnya uang Rp 26,1 Juta yang diambil dari ATM itu, semuanya dihabiskan untuk main judi online.

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana Senin (4/2) menerangkan, dalam aksi tersebut pelaku uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 261 lembar. Bila ditotalkan jumlah uang tersebut sebesar Rp 26,1 Juta. “Menurut pengakuan pelaku semua uang itu habis digunakan untuk judi online,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  polisi juga diketahui bahwa aksi penncurian uang dalam ATM ini sudah terencana. Pelaku beraksi pada Minggu (10/2) sekitar pukul 23.00 Wita, ketika diberikan tugas memperbaiki mesin ATM yang rusak. “Saat perbaiki itu, temennya disuruh beli obat, pelaku pura-pura sakit. Setelah temannya pergi, catridge penyimpanan uang dibuka pakai obeng. Lalu uang diambil satu gempok, saat itu belum dihitung dan pelaku tidak tahu jumlahnya,” jelas Kompol Nuryana didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Dewa Pramantara.

Baca juga:  Perajin Celuk Garap Pasar Online

Segempok uang itu pun disimpannya dalam tas, kemudian kembali bekerja seoalah-olah tidak terjadi apa-apa. Pelaku memanfaatkan keahliannya untuk berbuat jahat.

Pelaku yang ditugasi menservis mesin ATM di Ubud itu justru membobol uang dalam ATM itu. “Jadi sudah terencana, saat temannya pergi, dia mencuri. Begitu temannya datang, mereka kembali kerja seolah-olah tidak terjadi pencurian,” ujarnya.

Aksi pelaku yang sejak 2015 menjadi teknisi mesin ATM ini semakin detail, sebab ia juga sempat membongkar rekaman video CCTV pada ATM tersebut. Hal ini pun membuat aksi pelaku tidak terekam dalam CCTV. “Jadi ada bagian CCTV juga diganti oleh pelaku, sehingga aksinya itu tidak terekam,” katanya.

Baca juga:  Alot, Penurunan Baliho Melanggar di Badung

Aksi pencurian uang dalam ATM ini pun baru terendus pada 27 Februari, tepatnya 17 hari setelah aksi bobol ATM yang dilakukan palaku. Aksi ini baru diketahui ketika pihak bank melakukan penghitungan transaksi. “Diketahui bahwa lembaran Rp 100 ribu hilang sebanyak 261 lembar, pihak bank lantas melapor ke polisi,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Ubud langsung memburu pelaku ke kantor pelaku di Jalan Tukad Badung XIX Denpasar. Dari hasil interograsi, pemeriksaan para saksi, rupanya pelakunya mengarah ke salah satu teknisi.

Saat itu, pelaku Enggal bertugas menangani ATM di wilayah Sanggingan. Pelaku Enggal yang sempat mengelak mencuri dan berbelit-belit ketika ditanya polisi akhirnya mengakui perbuatannya. “Pengakuannya, pelaku lagi kekurangan uang dan sering main judi online,” jelasnya.

Baca juga:  Sekda Jembrana Ingatkan ASN Netral di Pilkada dan Jauhi Judi Online

Mengenai uang yang diambil sebesar Rp 26,1 juta sudah tidak tersisa sama sekali. Menurut hasil interogasi semua uang tersebut digunakan untuk judi online. “Dia ngakunya ketagihan judi online, semua uang itu dipertaruhkan disana,” katanya.

Sementara pelaku, Enggal Dwi Saputra membantah aksi tersebut dilakukan berencana. Menurutnya aksi pencurian dengan pemberatan itu terbesit saat ia melihat uang pada mesin tersebut. “Tidak ada rencana, tiba-tiba saja ada niat ngambil ketika melihat kotak penyimpanan uang,” ujarnya.

Meski tidak mengaku merencanakan aksi pencurian, namun pelaku asal Ngawi, Jawa Timur mengaku suka main judi online. Termasuk menghabiskan seluruh uang curian itu untuk berjudi online. “Semua habis, saya pakai taruhan judi,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *