Komandan Kodim 1611/Badung, Letnan Kolonel Inf Handoko Yudho Wibowo, S.E. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pileg dan Pilpres 2019 semakin dekat dan upaya meminimalisir gangguan kamtibmas terus dilakukan. Bagi TNI dan Polri menunjung netralitas paling utama. Untuk itu, Kodim 1611/Badung melaksanakan acara pembinaan netralitas TNI dalam Pileg dan Pilpres tahun 2019, Selasa (5/3) di Makodim, Denpasar.

Komandan Kodim 1611/Badung, Letnan Kolonel Inf Handoko Yudho Wibowo, S.E., menyampaikan prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pileg/Pilpres ada 11 hal yang dilarang dilakukan yaitu pertama, memberi komentar, penilaian, diskusi, pengarahan ataupun berkaitan dengan kontestan Pileg/Pilpres kepada keluarga atau masyarakat. Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pileg/Pilpres (kecuali petugas yang sudah ditunjuk).

Baca juga:  Jelang Hari Bhayangkara, Ratusan Polisi Pensiun

Ketiga, menyimpan, menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pileg/Pilpres di instansi dan peralatan milik TNI. Keempat, berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. Kelima, secara perorangan/satuan/instansi terlibat pada kegiatan Pileg/Pilpres dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/konstestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. “Larangan keenam adalah melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Bali Apresiasi Kinerja PLN Wujudkan Komitmen Transisi Energi

Ketujuh, baik secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan. Kedelapan, menjadi anggota KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

Kesembilan, terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta pemilu baik perorangan maupun kelompok partai. Kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu. Kesebelas, tidak melakukan tindakan dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPD Langgahan, Ini Awal Terungkapnya

“Sikap netralitas TNI dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres sangat penting bagi soliditas satuan serta pembangunan profesionalitas TNI. Untuk itu saya imbau kepada seluruh prajurit TNI di lapangan untuk wajib menunjukkan sikap netral dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan peserta Pileg maupun Pilpres. Ini agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak komitmen dan citra TNI,” tegas Dandim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *