Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Kepala Bank Causa Iman Kirana Indonesia Denpasar atas sarannya agar LPD dikelola secara transparan. Selama ini, LPD melakukan laporan pertanggungjawaban kinerja tutup buku di hadapan krama desa paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. Ini bagian dari transparansi LPD dalam pengelolaannya.
Ini sudah dilakukan oleh LPD sesuai dengan kondisi desa mawacara ada yang sederhana ada juga yang disertai dengan gebyar hadiah. Kegiatan sosial kegiatan keagamaan juga sangat diprioritaskan dalam upaya mengajegkan seni adat dan budaya.
Sedangkan program rencana kerja setiap tahun dibuat bersama-sama prajuru adat pengawas tokoh masyarakat dan disahkan oleh krama desa.
Secara kuantitatif alat ukur pencapaiannya tentu sesuai rencana kerja yang dibuat dan disetujui. Jadi, apa yang telah dilakukan dan apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan tertuang dalam RK/RAPB yang disusun bersama. Sesuai Perda No. 3/2017 pengawas internal secara ex officio diketuai oleh bendesa adat dan dibantu oleh warga yang memahami akuntansi.
Sedangkan pengawas eksternal dilakukan oleh LPLPD yang menjalankan tugas pembinaan pelatihan pengawasan dan audit. Tentu juga perlu dimaksimalkan. LPD lembaga keuangan milik desa adat memang memiliki karakteristik yang belum tentu sama dengan lembaga keuangan lainnya.
Bahkan, UU LKM No. 1/2013 juga mengecualikan. Justru itu LPD bisa tumbuh dan berkembang sudah 35 tahun sejak 1984 lalu dengan didukung oleh adat budaya Bali. Tentu dengan segala kelebihan dan kekurangannya selama ini. Membangun Bali kita mulai dengan penguatan ekonomi. Terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan LPD Bali.
I Nyoman Cendikiawan
Ketua BKS LPD BALI