Oleh Bambang Gede Kiswardi
Infrastuktur merupakan instrumen untuk memperlancar berputarnya roda perekonomian sehingga bisa mempercepat akselerasi pembangunan. Semakin tersedianya infrastuktur akan merangsang pembangunan di suatu daerah. Sebaliknya, pembangunan yang berjalan cepat akan menuntut tersedianya infrastruktur agar pembangunan tidak tersendat.
Dengan demikian, infrastruktur berguna untuk memudahkan mobilitas faktor produksi, terutama penduduk, memperlancar mobilitas barang dan jasa, juga memperlancar perdagangan antardaerah. Ini berarti, pengembangan infrastruktur akan berdampak secara multiplier effect terhadap pertumbuhan dan peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keunikan dari infrastruktur yaitu sifat eksternalitas positif yang tinggi, karena aktivitas yang dilakukan oleh satu pihak berdampak pada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian (peningkatan biaya) atau keuntungan (penurunan biaya) pada pihak lain. Jika akibatnya merugikan disebut sebagai eksternalitas negatif dan jika menguntungkan disebut sebagai eksternalitas positif. Karena sifat eksternalitas positif yang tinggi, memberikan dampak terhadap infrastruktur yang dapat mendorong atau merangsang tumbuhnya sektor lain.
Pengukuran manfaat pembangunan infrastruktur pun tidak cukup menggunakan indikator private benefit saja, tetapi harus dilihat dari social benefit dari pengadaan suatu proyek infrastruktur. Karena infrastruktur dalam artian luas juga meliputi infrastruktur lunak seperti norma, nilai, keamanan, dan perangkat hukum.
Sejak dekade era reformasi dari tahun 1998 sampai saat ini, perekonomian dunia telah berubah secara mendasar, karena perubahan–perubahan itu tidak muncul mendadak. Tim ekonomi kita memang selalu terlambat mengantisipasinya, karena sekat–sekat yang terbentuk oleh sistem politik yang berlaku pada saat itu, sehingga tidak memungkinkan adanya mekanisme pengambilan keputusan yang optimal.
Akibatnya, kembali perekonomian kita terperangah oleh kenyataan bahwa persaingan semakin keras, dan jauh lebih keras lagi di pasar–pasar produk yang hanya mengandalkan kekayaan alam dan tenaga kerja yang murah.
Perkembangan infrastruktur dengan pembangunan ekonomi mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling ketergantungan satu sama lain. Perbaikan infrastruktur pada umumnya akan dapat meningkatkan mobilitas penduduk, terciptanya penurunan ongkos pengiriman barang–barang, terdapatnya pengangkutan barang–barang dengan kecepatan yang lebih tinggi, dan perbaikan dalam kualitas dari jasa–jasa pengangkutan tersebut, juga memberikan kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah untuk membuka usaha yang di hasilkan baik berupa produk industri rumah tangga, indutri kerajinan, maupun hasil produksi potensi lokal.
Secara strategis, peranan penyedian infrastruktur bagi UMKM adalah: Pertama, mempercepat dalam penyediaan barang–barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan biaya yang lebih murah sehingga berdampak terhadap harga barang dan jasa yang murah dengan kualitas yang baik oleh UMKM. Kedua, infrastruktur yang baik dapat memperlancar transportasi yang pada gilirannya merangsang adanya stabilisasi dan mengurangi disparitas harga antardaerah (penyamaan harga).
Dengan adanya kemudahan transportasi, maka barang–barang dapat dialirkan atau didistribusi ke tempat–tempat yang kekurangan (defisit) akan suatu barang sehingga akan tercapai kestabilan harga–harga. Ketiga, infrastruktur yang memperlancar transportasi berfungsi meningkatkan nilai tambah barang dan jasa, karena banyaknya daerah yang letaknya jauh dari pasar, sehingga berdampak terhadap ongkos angkut yang mahal bagi pelaku UMKM.
Dengan tersedianya transportasi yang baik dan murah memungkinkan hasil produksi daerah tersebut dapat diangkut dan dijual ke pasar, atau dengan kata lain pelaku UMKM dapat menjangkau konsumen. Keempat, infrastruktur yang memperlancar transportasi turut memengaruhi terbentuknya harga yang efisien.
Transportasi yang baik dan murah akan menurunkan biaya transaksi. Kelima, infrastruktur yang memperlancar transportasi dapat menimbulkan spesialisasi antardaerah. Transportasi murah dengan mudah akan mendorong pembagian kerja dan spesialisasi secara geografis antardaerah.
Namun, ada dua kendala utama dalam pengadaan infrastruktur bagi UMKM yaitu: Pertama, kemungkinan terjadinya kegagalan pasar bagi UMKM, karena dengan adanya infrastruktur akan memberikan keterbukaan bagi para pelaku ekonomi secara global sehingga akan berdampak terhadap kegagalan pasar bagi UMKM setempat.
Kedua, menyangkut aspek pembiayaan, yaitu memerlukan dana investasi sangat besar dan merupakan investasi jangka panjang. Dari kondisi tersebut, beberapa jenis infrastruktur bisa mengalami kegagalan pasar seperti jalan raya atau jalan tol yang diperkirakan masyarakat pemakai jalan tersebut kurang perhatiannya terhadap pasar.
Kecuali di sepanjang jalan raya atau jalan tol tersebut dipersiapkan adanya rest area atau tempat istirahat yang sekaligus di tempat tersebut disiapkan pasar tradisional maupun pasar modern. Adapun saat ini, perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur begitu besar. Dengan pembangunan infrastruktur tersebut, diharapkan terjadi konstelasi atau terhubungnya satu daerah dengan daerah lainnya.
Sehingga UMKM dapat mengembangkan dan meningkatkan usahanya sekaligus dapat memanfaatkan potensi lokal dengan sebesar–besarnya. Sejalan dengan itu, pembangunan infrastruktur di desa–desa sangat memberikan dampak terhadap pertumbuhan dan peningkatan pendapatan masyarakat desa maupun para pelaku UMKM di desa.
Ini berarti, program Nawa Cita pemerintah yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dapat diwujudkan, sekaligus mampu menjadi tonggak kekuatan perekonomian nasional. Dengan pembangunan infrastruktur dalam arti luas akan dapat mendorong terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan swasembada teknologi, maupun swasembada lainnya yang sangat diperlukan oleh sebesar–besarnya rakyat indonesia.
Berdasarkan kajian tersebut, bahwa kita sebagai anak bangsa menyadari harus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing perekonomian, daya saing sumber daya manusia, daya saing teknologi, dan daya saing infrastruktur. Apabila bangsa indonesia ingin maju dan mandiri di berbagai sektor untuk menjadi negara besar dan negara yang bermartabat, maka pembangunan infrastruktur ke depan perlu dikawal dan ditingkatkan kualitasnya, serta arah pembangunan infrastruktur yang lebih efisien dan efektif agar dapat mendorong peningkatan dan pengembangan ekonomi UMKM yang merupakan fondasi dari pengembangan ekonomi kerakyatan.
Terkait dengan keadaan tersebut, plus utang luar negeri yang semakin membengkak, dengan kondisi struktur perekonomian kita yang cukup baik telah memberikan situasi dan kondisi stabilitas yang aman di berbagai sektor. Kondisi stabilitas negara Indonesia yang aman akan dapat memacu ekspor yang lebih besar dan menarik penanam modal asing untuk berinvestasi dengan komitmen saling menguntungkan, saling memerlukan/membutuhkan, saling memperkuat, dan saling mempercayai.
Sayangnya, kita belum melihat penguatan infrastruktur fisik sebagai bagian yang menyeluruh dari upaya untuk meningkatkan daya saing perekonomian secara keseluruhan. Masih ada empat unsur lainnya yang saling terkait yaitu: kebijakan, proses, kelembagaan, dan perangkat hukum.
Kalau agenda yang dikedepankan terlalu bias ke infrastruktur fisik semata, maka keadaan seperti sekaranglah yang kita hadapi, artinya hampir sebagian besar infrastruktur yang sudah selesai dikerjakan ternyata belum bisa memberikan hasil yang diinginkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Karena pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipandang sebagai kendala utama, maka ditempuhlah swastanisasi yang tidak jelas konteksnya juga melalui Badan Usaha Milik Negara (perusahaan negara) yang harus lebih transparan. Untuk itu, perlu lebih menyerasikan pengembangan infrastruktur dengan unsur kebijakan, unsur proses, unsur kelembagaan, dan unsur perangkat hukum.
Pentingnya infrastruktur bagi UMKM: Pertama, untuk memberikan efisiensi dan efektivitas dalam berproduksi maupun memasarkan hasil produksinya. Kedua, mempercepat dan memperlancar penyediaan kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat dengan biaya yang lebih mudah dan murah.
Ketiga, dapat memengaruhi proses terbentuknya harga–harga barang dan jasa yang mampu bersaing di tingkat lokal maupun antardaerah dan nasional. Keempat, untuk mendorong menciptakan produk–produk yang kreatif, inovatif, dan produktif sesuai permintaan pasar lokal, pasar daerah, pasar nasional, dan pasar global. Kelima, menjaga kontinuitas dan stabilitas barang dan jasa terhadap permintaan pasar juga mendorong terwujudnya spesialisasi untuk produk–produk unggulan lokal yang memiliki nilai jual yang lebih menguntungkan.
Penulis, pemerhati ekonomi kerakyatan