Pengurus Inkindo Bali bertemu dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Inkindo Bali pada Selasa (5/3) diterima oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatan Jayasabha Denpasar. Dalam kesempatan itu, Inkindo Bali menyampaikan dukungan terhadap visi Gubernur Bali yaitu “Nangun Sad Kerti Loka Bali” yang menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan misinya yang berprinsip pada ajaran Tri Sakti Bung Karno yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan yang dibungkus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa permasalahan juga disampaikan Ketua Inkindo Bali, Ir. Ketut Gupta. Diantaranya peluang pasar jasa konsultansi di sektor pemerintah saat ini mengalami penurunan yang tidak seimbang dengan jumlah konsultan yang ada di Bali, keterlibatan tenaga ahli yang hanya bekerja maksimal 6 (enam) bulan dengan harus menghidupi ekonomi keluarga selama 1 (satu) tahun sehingga perlu dibukanya peluang pasar di sektor swasta yang selama ini hanya diambil oleh konsultan luar Bali, dan kehadiran rekanan konsultan luar Bali yang hanya bermodalkan pengalaman kerja yang dimiliki badan usaha tersebut menjadi hal yang kurang baik bagi peredaran perekonomian Bali ke depannya.

Baca juga:  Perjuangan RUU Bali

Dalam kesempatan itu juga disampaikan regulasi yang belum mengakomodasi kepentingan konsultan lokal untuk kegiatan yang dibiayai oleh APBD Provinsi/Kabupaten Kota. Untuk mensinergikan dan memperjuangkan hal tersebut diatas Inkindo Bali mengusulkan dan memberikan masukan draf Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah (PUKM) di Bali sesuai amanat dan ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Undang-undang UMKM No. 20 Tahun 2008 sebagai wujud melindungi usaha kecil dan menengah yang ada di daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Bali serta memberikan kesempatan kerja bagi tenaga ahli yang bekerja di Bali.

Baca juga:  PPLP Panjat Tebing Perlu Pelatih dan Siswa

Hal ini sejalan dan searah dengan program Bapak Gunernur Bali yaitu memberdayakan tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing yang tinggi, berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai amanat Undang-undang No 2 Tahun 2017. Selain itu Inkindo menyampaikan ketentuan terkait pengupahan buat tenaga ahli yang memiliki kompetensi keahlian dengan penerapan aturan remunerasi minimal bagi Tenaga Ahli sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi pasal 43 yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/ 2017 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017 dan sudah diberlakukan untuk dana yang bersumber dari APBN.

Baca juga:  Netralisir Pandemi COVID-19, Warga Tampaksiring akan Gelar Caru Ini

Terkait adanya masukan dari Inkindo, Gubernur Koster berharap Inkindo selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan menyambut baik konsep usulan Pergub PUKM di Bali. Koster juga mengutarakan akan menyiapkan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja yang ada di Bali agar memiliki daya saing yang tinggi serta siap berperan dalam pembangunan Bali serta akan meninjau ulang ketentuan berlakunya pengupahan maksimal tenaga ahli. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *