Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR,BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Denpasar di Kerobokan, keengusulkan remisi pada narapidana terkait penerimaan remisi Hari Raya Nyepi 2019. Untuk Nyepi tahun caka 1941 ini, pihak lapas terbesar di Bali itu mengusulkan 242 narapidana mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya orang asing.

Hal tersebut dibenarkan Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, Selasa (5/3). Dikatakan, saat ini LP Kerobokan dihuni sebanyak 1635 orang dengan status narapidana sebanyak 915 orang dan tahahan sebanyak 720 orang.

Baca juga:  168.916 Napi dan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dapat Remisi

Sementara kalapas menegaskan, jumlah itu sangatlah overload atau overkapasitas sebanyak 1288 orang dari kapasitas 347 orang idealnya.
Kembali pada soal remisi, dari 242 orang, 208 di antaranya sudah keluar SK dari Dirjenpas RI. “Sisanya belum turun,” tandas kalapas.

Ditambahkan, besaran remisi kali ini antara 15 hari sampai 1,5 bulan. Jumlah warba binaan yang tidak diusulkan dapat remisi khusus Nyepi sebanyak 347 orang, 200 di antaranya berstatus tahanan, 147 orang belum memenuhi syarat.

Baca juga:  Pascabom Bunuh Diri di Gereja, Puluhan Terduga Teroris Diamankan di Sulsel

Sedangkan orang asing yang diusulkan dapat remisi adalah Sergei Cherykh Bin Chernykh asal Rusia yang dipidana penjara selama 11 tahun dapat remisi 1,5 bulan. Nandagopal Akkineni asal India, terpidana 10 tahun penjara dapat remisi 1,5 bulan. Sedangkan Sargunan M. Suppiah asal Malayisa terpidana 12 tahun penjara dapat remisi satu bulan.
Saat ini, sambung Kalapas, jumlah narapidana bergama Hindu mencapai 389 orang dan berstatus tahanan 200 orang. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Turun 50 Persen, Aktivitas Penyeberangan Sanur-Nusa Penida
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *