SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Selasa (5/3). Dalam penertiban ini, Pol PP menurunkan paksa 105 buah atribut Partai Polisik (Parpol) dan APK milik para calon legislatif (caleg).
Penertiban ini menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Buleleng seperti di Kelurahan Liligundi, Kendran, Banyuning, Penarukan, Kampung Baru, Kampung Kajanan, Kampung Anyar, dan kelurahan Banyuasri. Dari 9 lokasi itu petugas menurunkan paksa 72 bendera parpol, bener 8, spanduk 13, dan baliho 12 buah.
Atribut parpol maupun APK milik para calon legislatif (caleg) itu diamankan ke kantor Satpol PP Buleleng sebagai barang bukti.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Gusti Nyoman Amerta Adi mengatakan, sesuai rekomendai bawaslu itu bendera parpol dan APK yang diturunkan paksa itu karena melanggar zona pemasangan atribut parpol dan APK kampanye pemilu. Selain itu, pemasangan atribut tersebut dipasang di tempat fasilitas umum (fasum) seperti taman, di atas jembatan, dan menempelkan pada batang pohon perindang di pinggir jalan.
Pemasangan di beberapa tempat tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 51 Tahun 2009 kawasan steril pemasangan atribut parpol. Pol PP tugasnya hanya menurunkan atribup parpol atau APK yang melanggar zona sesuai rekomendasi bawaslu. Terkait sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, kewenangan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu. “Kami menurunkan atas dasar rekomendasi Bawaslu. Selain itu kami temukan juga melanggar perda dan perbup. Kalau sanksi itu kewenangan penyelenggara pemilu,” katanya.
Menurut Amerta Adi, dari beberapa kali melakukan penertiban kebanyakan pelanggaran zona maupun kawasan steril karena yang memasang kurang memperhatikan regulasi yang sudah ada. Ini ditambah parah lagi karena pemilik APK atau atribut yang akan dipasang tidak memberikan informasi di mana lokasi yang diperbolehkan dan di mana yang dilarang. Untuk itu, di sisa masa kampanye dan memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pemilu nani, pihkanya menghimbau pengurus parpol dan caleg untuk memperhatikan regulasi, sehingga tidak terjadi pelanggaran terulang. “Kalau dar keterangan yang mengambil APK atau bendera setelah kita tertibkan, banyak mengaku tidak tahu tempatnya dilarang dan pemasang itu umumnya pekerja yang disuruh oleh pemiliknya. Kami himbau berikan informasi di mana boleh dan tidak, sehingga tidak terus-terusan ada pelanggaran seperti yang ditertibkan ini,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)