DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sebagai destinasi wisata menjadi tempat berkumpulnya wisatawan dari berbagai belahan negara. Tidak dipungkiri fenomena tersebut berdampak dengan banyaknya angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pulau Dewata ini.
Oleh karena itu perlu adanya langkah antisipasi untuk menekan angka penyala guna barang terlarang tersebut. Menyikapi hal tersebut, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Selasa (5/3) menyampaikan, perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata sebaiknya menyelenggarakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pegawai dan peningkatan hidup sehat di lingkungan kerja.
Salah satunya dengan memberikan informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. “BNNP Bali melaksankan program jemput bola, jadi kami yang mendatangi perusahaan, dinas, sekolah bahkan ke rumah warga untuk memberikan sosialisasi P4GN,” ujar Brigjen Suastawa, didampingi Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP AKBP Ketut Suandika.
Menurutnya saat ini sudah masuk 73 jenis narkotika baru di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba jenis apapun.
Apabila menggunakan narkoba maka 10 persen otak manusia sudah rusak karena sifat narkoba ada tiga yaitu habitual, toleran dan adiktif. Sedangkan kalangan swasta berada di urutan paling atas sebagak pengguna barang haram tersebut.
Ada beberapa faktor penyehab, seperti kemampuan finansial, adanya tekanan pekerjaan, doping untuk meningkatkan stamina kerja dan tingkat stres tinggi memicu individu untuk menggunakan narkoba. Selain itu, informasi keliru yang menyatakan bahwa narkoba dapat meningkatkan stamina dan memberikan rasa senang serta percaya diri bagi penggunanya. “Peran strategis pihak swasta dalam upaya P4GN, yaitu mengimplementasikan pembangunan berwawasan antinarkoba di lingkungan kerja, memberikan pembinaan penyuluhan narkoba, berpartisipasi aktif lewat kegiatan CSR, deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine, serta membentuk satgas anti narkoba di lingkungan kerja” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)