DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak 2008 sampai sekarang kasus rabies masih aajda di Bali. Sebelas tahun kasus rabies di Bali belum tuntas. Dari 716 desa, saat ini tercatat ada 105 desa di Bali masih positif rabies. Sebanyak 105 desa tersebut tersebar di tiga kabupaten yaitu Karangasem, Buleleng dan Bangli.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Bali drh. I Wayan Mardiana, MM.mengatakan sejak rabies terjangking di Bali pada 2008, sebanyak 174 orang meninggal dunia karena gigitan anjing yang positif rabies. yang positif rabies. Dari dari 716 desa ada 105 yang masih positif rabies ini akan segera dituntaskan pada 2019 – 2020.
Sebanyak 105 desa ini ada di tiga kabupaten yaitu Buleleng, Karangasem, Bangli. Namun dikatakan kabupaten lain juga masih ada kasus rabies. “Tapi yang terbanyak positif desanya ada rabies, ada di tiga kabupaten ini,” ujarnya.
Desa tersebut yaitu Kubu, Karangasem karena daerah perbukitan yang sulit dijangkau, Kintamani, Songan, Batur Tengah, di Bangli, dan Busungbiu, Seririt di Buleleng.
Selain karena topografi yang sulit dijangkau, 105 desa di tiga kabupaten ini juga memelihara anjing secara diliarkan. Hampir 65% anjing yang berpemilik di tiga kabupaten ini diliarkan, tidak diikat dan tidak diperhatikan dengan baik.
“Karena sudah 11 tahun di Bali, sampai saat ini belum tuntas, maka kita punya komitmen percepatan pemberantasan rabies di Bali 2019 – 2020. Atas seijin pak Gubernur dan kita audiensi ke Bupati, Walikota se-Bali mohon komitmennya dalam upaya percepatan pemberantasan rabies di Bali,” kata Mardiana yang dilantik menjadi Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali pada 6 Februari lalu.
Ia menargetkan pada 2020 Bali bebas kasus rabies. Implementasi komitmen tersebut yaitu dengan memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya melakukan vaksinasi anjing peliharan agar jangan sampai menggigit, cara memelihara anjing yang baik dan benar, menjaga kesehatan hewan dan tidak diliarkan.
Di desa pakraman juga diharapkan memiliki pararem di masing – masing desa tentang pararem untuk pengendalian rabies. Dengan adanya pararem masyarakat akan memelihara anjingnya dengan diikat dan dipelihara dengan baik.
Ia juga mengajak bupati dan walikota untuk berkomitmen melakukan percepatan pemberantasan rabies pada saat pencanangan dan vaksinasi massal serentak di 9 kabupaten/kota. Vaksinasi massal dilakukan mulai 18 maret selama 30 hari di 716 desa.
“Satu – satunya cara untuk kita bisa segera menuntaskan rabies yaitu anjingnya ditangkap, divaksin, diberikan tanda bahwa anjing itu sudah divaksin,” tegansya.
Mengingat vaksinasi massal rutin dilakukan setiap tahun, maka untuk bisa mewujudkan komitmen percepatan pemberantasan rabies ini, cakupan vaksinasi harus 95% dari 600.000 populasi anjing di Bali. “Kalau ada anjing yang positif di daerah itu, anjing yang positif akan mati, anjing yang sudah divaksin akan kebal dan hidup,” tandasnya.
Untuk itu ia menyiapkan vaksin sebanyak 600.000 dosis. Selain vaksinasi massal, pihaknya juga melakukan kontrol populasi dalam rangka menekan populasi anjing di Bali. Kontrol populasi berupa melakukan kastrasi dan sterilisasi pada anjing betina. ( Citta maya/Balipost)