Kasus penyaniayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diprarekonstruksi dengan menghadirkan tersangka Mohamad Chusen, Minggu (10/3).(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di Perumahan Polri Abian Timbul di Jalan Imam Bonjol No.326 B6-B7, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (26/2) lalu. Pasangan suami istri (pasutri), Hoo Sigit Pramono dan Dian Indah Permatasari (57), ditusuk pakai pisau serta dipukul menggunakan batang bambu. Akibat kejadian tersebut, Sigit meregang nyawa setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit dan kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Denbar, Jumat (8/3) lalu.

Baca juga:  Tiga Prajurit TNI Terima Tanda Kehormatan dari Presiden

Setelah menerima laporan kasus tersebut, tim gabungan Polsek Denbar dan Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, terungkap pelakunya yaitu Mohamad Chusen (36). Tersangka Chusen ditangkap di kampungnya di wilayah Jombang, Jawa Timur, Sabtu (9/3) lalu.

Saat diinterogasi, pelaku yang kos di Jalan Segina, Denpasar ini, mengaku sakit hati karena diberhentikan menjadi buruh di proyek korban. Selanjutnya dia mempersiapkan pisau dan bambu untuk menganiaya kedua korban.

Baca juga:  Sehari, Seratusan WNA Masuk Bali dari Bandara Ngurah Rai

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah mantan majikannya tersebut. Setibanya di sana, pelaku menyerang Sigit menggunakan pisau. Dia menusuk perut dan dada Sigit. Sedangkan Dian dipukul menggunakan bambu hingga tangannya patah.

“Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung kabur. Sedangkan warga di sana baru tahu kejadian itu setelah pelaku kabur. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Beberapa hari dirawat di rumah sakit, korban (Sigit) meninggal dunia,” kata sumber, Minggu (10/3).

Baca juga:  Saat Nyepi, 59 Warga Masuk Rumah Sakit

Pascapenangkapan tersebut, polisi menggelar prarekonstruksi di TKP. Hal ini dilakukan untuk mencocokan pengakuan pelaku saat diperiksa dengan fakta di lapangan.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Besok (hari ini) akan dirilis,” tegasnya.(Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *