Nengah Purna. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli menemukan adanya empat warga negara asing (WNA) di Bangli yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Karena WNA tidak mempunyai hak pilih, Bawaslu pun telah memerintahkan KPU Bangli untuk segera melakukan pencoretan terhadap empat WNA tersebut dari DPT.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Purna, Minggu (10/3) mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil verifikasi factual yang dilakukan pihaknya di lapangan. Dia menyebutkan keempat WNA yang ditemukan masuk DPT tersebut masing-masing tinggal di wilayah Desa Batur, Desa Katung Kecamatan Kintamani, Desa Yangapi Kecamatan Tembuku dan di wilayah Bangun Lemah, Desa Apuan, Kecamatan Susut. Dua WNA yang masing-masing tinggal di Batur dan Katung diketahui berasal dari Amerika, sementara dua WNA lainnya yang tinggal di Tembuku dan Susut berasal dari Jepang.

Baca juga:  DPT Klungkung, Seratusan Orang Tak Masuk "Database" Disdukcapil

Dijelaskan Purna, sesuai ketentuan, meski keempat WNA tersebut telah mengantongi E-KTP, namun mereka tak memiliki hak untuk memilih saat Pemilu nanti. Sehingga nama mereka harus dicoret dari DPT. Terkait hal itu, pihaknya mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bangli agar segera menghapus mereka dari DPT. “Sudah kita koordinasikan dengan KPU. Kita minta agar KPU menindaklanjuti rekomendasi kita dengan mendelete mereka dari DPT, atau menahan C6-nya,” terangnya.

Baca juga:  DPT Klungkung Ditetapkan, Jumlahnya 159.774 Orang

Ditanya mengenai hal yang menyebabkan keempat WNA bisa masuk dalam DPT Pemilu, menurut Purna itu bisa terjadi karena kelemahan dalam pendataan pemilih. Menurutnya, kemungkinan dalam proses penyusunan DPT, WNA tersebut bisa begitu saja lolos dimasukan sebagai pemilih lantaran telah mengantongi E-KTP, tanpa dilakukan pencermatan terhadap kewarganegaraanya. Karena itu diapun meminta KPU Bangli kedepannya bisa lebih cermat dalam menyusun DPT.

Tak hanya KPU, Disdukcapil sebagai pihak yang mengeluarkan data kependudukan juga diminta cermat untuk mendeteksi WNA yang mengantongi E-KTP. Termasuk bilamana ada WNA yang masih dalam proses pengurusan perpindahan kewarganegaraannya menjadi WNI, agar ditandai. “Saat ini kita masih terus melakukan upaya penyisiran terhadap WNA yang terindikasi masuk DPT,” imbuhnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  DPT Bangli Ditetapkan, Ini Wilayah dengan Jumlah Pemilih Terbanyak

Nengah Purna. (BP/Ina)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *