DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan pasutri, Hoo Sigit Pramono (58) dan Dian Indah Permatasari (57) di Perumahan Polri Abian Timbul di Jalan Imam Bonjol No.326 B6-B7, Denpasar Barat (Denbar), dalam waktu singkar terungkap dan dilaksanakan prarekonstruksi, Minggu (10/3). Dalam prarekonstruksi tersebut terungkap tersangka Mohamad Chusen (36) sempat diamankan warga tapi dilepas karena pelaku mengaku mau lapor ke Kodam.
“Salah satu warga bernama Umar mengira pelaku anggota TNI makanya dilepas. Padahal itu cuma akal-akalan pelaku,” kata sumber, Senin (11/3).
Prarekonstruksi tersebut, menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, ada 14 adegan diperagakan. Untuk kedua korban digantikan petugas.
Adegan pertama yaitu saat pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan sebatang bambu dari tempat proyek. Selanjutnya dia berangkat ke TKP.
Setibanya di sana, pelaku memarkir sepeda motornya di depan proyek bangunan lantai 3. “Pisau dan bambu tersebut disembunyikan di rerumputan samping sepeda motornya. Pelaku minta masker kepada buruh di proyek bangunan tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku asal Jombang, Jawa Timur ini, berjalan kaki menuju rumah korban. Setibanya di TKP, pelaku menaruh pisau dan sebatang bambu di depan rumah korban. Pelaku berteriak-teriak memanggil korban sambil menggoyang-goyangkan pagar rumah. “Mendengar ada yang memanggil namanya, korban langsung keluar dan menghampiri pelaku. Melihat korban datang, pelaku langsung mengambil pisau,” tegas sumber tersebut.
Tanpa basa-basi lagi, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 kali yaitu di bagian perut dan dada. Setelah korban jatuh di lantai, pelaku mengambil sebatang bambu.
Beberapa menit kemudian, Dian keluar dari dalam rumah dan berteriak minta tolong saat melihat suaminya tergeletak bersimbah darah. Pelaku tidak tinggal diam, dia langsung memukul Dian menggunakan bambu tersebut. “Kalau penusukan dan pemukulan tersebut terlihat pada adegan ke 9 dan 11,” ungkapnya.
Teriakan Dian tersebut didengar oleh Umar (22), buruh proyek di depan rumah korban. Umar langsung ke TKP dan langsung memegang pelaku. Selanjutnya Umar menyeret pelaku agar jauh dari korban.
Tujuannya supaya pelaku tidak menganiaya korban lagi. Saat dipegang oleh Umar, pelaku bilang akan melaporkan kejadian tersebut ke Kodam.
Mendengar hal itu, Umar mengira pelaku anggota TNI. Hal itu membuat Umar takut sehingga pelaku langsung dilepas.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan terjadi di Perumahan Polri Abian Timbul di Jalan Imam Bonjol No.326 B6-B7, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (26/2). Pasangan suami istri (pasutri), Hoo Sigit Pramono dan Dian Indah Permatasari (57), ditusuk pakai pisau serta dipukul menggunakan batang bambu.
Akibat kejadian tersebut, Sigit meregang nyawa setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit dan kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Denbar, Jumat (8/3). Setelah menerima laporan kasus tersebut, tim gabungan Polsek Denbar dan Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, terungkap pelakunya yaitu Mohamad Chusen (36). Tersangka Chusen ditangkap di kampungnya di wilayah Jombang, Jawa Timur, Sabtu (9/3). (Kerta Negara/balipost)