Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga sekawan yang terlibat kasus dugaan penyelundupan sabu lintas pulau, dihukum berbeda. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (11/3), mereka ada yang diganjar 10 tahun penjara dan ada dihukum sembilan tahun. Sebagaimana putusan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa Ali Wafa alias Frangky (28) dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan dua rekannya yakni, Moh Rahman (30) dan Fathorrahman alias Ongky (35) masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Di samping itu, kata majelis hakim dalam amar putusannya, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak dibayar, mereka harus mengantinya dengan penjara tambahan selama 4 bulan.
Dijelaskan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I. Atas perbuatannya, mereka  dijerat diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Pasangan Muda Mudi Dituntut Enam Tahun Penjara

Mendengar vonis dari majelis hakim, pria asal Sumenep, Jawa Timur ini sepakat dan kompak meyatakan menerima putusan hakim. Namun demikian, JPU AA Alit Rai Suastika, masih menyatakan pikir-pikir. Apalagi, jaksa dari Kejati Bali itu sebelumnya meminta majelis hakim, supaya terdakwa dituntut masing-masing 14 tahun kepada  Ali Wafa alias Frangky sedangkan untuk Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky masing-masing 13 tahun. Serta pidana denda masing-masing membayar Rp  2 miliar,  subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Kapolsek Tekankan Netralitas Polri Jelang Pilkada

Dalam perkara ini, sebelumnya terdakwa berusaha menyelundupkan sabu. Petugas kepolisian mendengar informasi itu, sehingga dilakukan pengintaian. Pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara, di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana, dilakukan penghadangan. Saat itu, polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, dari mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU yang ditumpangi para terdakwa.
Selain itu, petugas kepolisian juga  mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat menggeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.  Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotik. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bongkar Sindikat Internasional, Bea Cukai dan BNN Sita 50 Kg Sabu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *