Launching Peraturan Gubernur Nomer 104 Tahun 2018 Tentang JKN KBS (Krama Bali Sehat). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pergub Nomor 104/2018 yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan lompatan besar dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat. Akademisi kesehatan yang juga mantan Direktur RSUP Sanglah dr. Lanang Rudiartha mengatakan, program ini sangat bagus untuk masyarakat Bali.

Karena ada beberapa poin penting yang diatur dalam pergub tersebut, menguntungkan masyarakat. Di antaranya terkait sistem rujukan terintegrasi, tidak bertingkat. “Selama ini sering dikeluhkan orang dari Mengwi tidak boleh langsung ke RSUD Kapal, tetapi harus ke Bhakti Rahayu dulu. Tapi sekarang dengan adanya sistem rujukan terintegrasi yang dirancang oleh Dinas Kesehahatan maka regionalisasi ini bisa dibicarakan lagi, sehingga dokter di puskesmas punya kewenangan. Kalau memang harus ke RSUD Kapal, ya… ke Kapal,” tuturnya, Senin (11/3).

Dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) diharapkan masyarakat Bali ter-cover oleh JKN-KBS atau yang ia sebut BPJS Kesehatan Plus. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Bali yang tidak bisa berobat karena tidak memiliki kartu JKN.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Bantuan Aci dan Sesajen, Tersangka Bantah Tuduhan

Jika selama ini kartu JKN aktif setelah 14 hari pendaftaran, maka dengan program dari Gubernur Bali Wayan Koster, kartu bisa langsung aktif. Ini telah disepakati dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN. Bayi lahir juga langsung secara otomatis menjadi anggota JKN. “Kalau dulu menunggu daftar dulu,” tandasnya.

Layanan tambahan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan juga akan di-cover dengan JKN–KBS ini. Misalnya biaya transportasi pasien dengan kasus kegawatdaruratan akan diganti oleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan pengantaran jenazah akan dibiayai melalui pergub ini.

Ambulans yang ada akan dimanfaatkan dan dibayarkan biayanya oleh pemerintah daerah. Visum et Repertum yang selama ini tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan juga akan dibiayai.

Baca juga:  Ini, Jawaban Lengkap Gubernur Koster ke Kapolda Soal Pembekuan 3 Ormas

Satu lagi layanan yang penting bagi Bali mengingat wisata bahari menjadi daya tarik di Bali, adalah layanan hiperbarik akan diberikan secara gratis, terutama bagi penyelam. Karena terapi hiperbarik ini penting bagi penyelam–penyelam, bahkan seharusnya penyelam rutin melakukan terapi hiperbarik.

Menurutnya, yang paling bagus dari JKN-KBS adalah keluhan pelayanan secara online. Di setiap dinas kesehatan kabupaten/kota akan ada unit yang melayani keluhan–keluhan masyarakat. Unit ini akan segera dibentuk. “Jika dulu ada keluhan, belum tentu dilayani. Sekarang keluhan itu harus dilayani, dan itu akan buka 24 jam,” ungkapnya.

Untuk mendukung pengobatan tradisional dan komplementer, Pemprov Bali akan membangun tempat–tempat untuk pengelolaan tanaman obat pascapanen. Tentunya dengan bekerja sama dengan BBPOM untuk keamanan obat tradisional yang diproduksi.

Baca juga:  Warga 51 Desa Diminta Tak Ngungsi, Ini Kata Mereka

Lokasinya dipilih di Bangli dan Karangasem. “Kalau sudah jadi disalurkan melalui puskesmas dan rumah sakit,” ujarnya.

Direktur RSD Mangusada dr. I Nyoman Gunarta, MPH. mengatakan, dalam pergub tersebut terlihat upaya untuk mewujudkan Bali Universal Health Coverage. “Ini untuk meningkatkan akses layanan kepada masyarakat seluruh Bali. Ini sesuatu yang sangat bagus, karena masyarakat yang tidak ter-cover, baik finansial enggak bisa mandiri atau tidak ter-cover menjadi PBI (peneriman bantuan iuran) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan JKN-KBS ini akan meningkatkan akses layanan masyarakat. Itu bagus,” bebernya.

Harapan dari masyarakat serta dirinya di pelayanan kesehatan adalah masyarakat bisa mengakses RS terdekat yang sesuai sakitnya serta fasilitas yang ada di RS tersebut, sehingga masyarakat tidak terombang-ambing. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *