Sekda Badung menyerahkan LKPJ Bupati ke Ketua DPRD Badung. (BP/Dokumen Pemkab Badung)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD Badung tahun anggaran 2018 kepada Dewan Badung. LKPJ diterima langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata di ruang kerjanya, Gedung DPRD, Puspem Badung, Senin (11/3).

Usai menyerahkan LKPJ 2018, Sekda Adi Arnawa didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya mengatakan, bahwa penyerahan LKPJ Bupati ini, merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan Bupati paling lambat tiga (3) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Nantinya LKPJ ini dibahas secara internal di DPRD dalam rangka pembenahan kinerja pemerintahan daerah untuk tahun kedepannya.

Baca juga:  Hampir 2 Minggu Bali Catat Tambahan 3 Digit Kasus COVID-19, Hari Ini Kembali Ada Korban Jiwa

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengapresiasi Bupati dan Pemkab Badung yang sudah tepat waktu menyelesaikan dan menyerahkan LKPJ kepada DPRD. Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati atas APBD Badung 2018 ini akan segera dibahas di DPRD. “Kami akan jadwalkan lebih lanjut untuk pembahasannya,” kata Parwata. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *