Bangkai Paus Lodan terdampar di Pantai Rangkan, Selasa (12/3). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Bangkai Paus Lodan ditemukan di Pantai Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati Selasa (12/3) pagi. Ikan dengan nama latin Kogiasima ini sempat terdampar sehari sebelumnya.

Namun, kala itu warga setempat yang menemukan paus ini sudah dalam kondisi lemah.

Paus Lodan ini diperkirakan memiliki bobot 180 kg, dengan panjang sekitar sekitar 2,2 meter. Bangkai paus yang ditemukan Selasa pagi itu juga dalam kulit terkelupas. Sejumlah luka seperti gigitan juga ditemukan pada tubuh paus itu. “Ini memang paus kecil, yang nama latinnya Kogiasima. Jadi ini memang paus kecil yang dilindungi, ” ucap Sulistio Widodo kepala seksi konservasi KSDA Gianyar Balai KSDA Bali.

Baca juga:  Atasi Persoalan Pertanian, Pemerintah dan Akademisi Saling Isi

Dikatakan paus ini dilindungi sesui UU no 5 tahun 1990. Sesuai aturan itu satwa jenis ini dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. “Bahkan bila hanya berupa bagian itu dilindungi oleh negara,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *