Rilis kasus penganiayaan Pasutri yang berujung maut. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan merilis pengungkapan kasus penganiayaan pasutri, Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dan menganiaya Dian Indah Permatasari dalam kondisi kritis, Selasa (12/3). Terkait kasus ini, tersangka Mohamad Chusen dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 355 ayat 2 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat rilis, pelaku mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dibawa keluar dari sel. Dihadapan Kapolresta dan Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) AKP Johannes Nainggolan, pelaku asal Jombang, Jawa Timur ini, mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga:  Sejumlah Kasus Penipuan Robot Trading Ditangani, Polri Buka Layanan Pengaduan

Alasannya tetap yaitu karena sakit hari diberhentikan bekerja oleh korban. Apalagi setelah dipecat dia menganggur.

Untuk melampiaskan sakit hatinya itu, pelaku merencanakan kasus penganiayaan berujung maut tersebut. “Saat itu saya kalap dan emosi. Sekarang saya sadar kalau perbuatan itu salah. Saya menyesal,” kata Chusen.

Kapolresta Kombes Ruddi menyampaikan, pelaku dikenakan pasal berlapis. Ruddi memastikan bila kasus tersebut termasuk direncanakan sehingga hukumannya bisa lebih berat. “Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek. Lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, tersangka menuju TKP dan terjadilah kasus ini,” ujarnya.

Baca juga:  Truk Box Lepas Kendali, Pengendara Motor Tewas

Sebelumnya, Kasus penganiayaan terjadi di Perumahan Polri Abian Timbul di Jalan Imam Bonjol No.326 B6-B7, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (26/2). Pasangan suami istri (pasutri), Hoo Sigit Pramono dan Dian Indah Permatasari (57), ditusuk pakai pisau serta dipukul menggunakan batang bambu.

Akibat kejadian tersebut, Sigit meregang nyawa setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit dan kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Denbar, Jumat (8/3). Setelah menerima laporan kasus tersebut, tim gabungan Polsek Denbar dan Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Kasus 3 Anak Meninggal Karena Racun, Olah TKP Ulang Digelar

Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, terungkap pelakunya yaitu Mohamad Chusen (36). Tersangka Chusen ditangkap di kampungnya di wilayah Jombang, Jawa Timur, Sabtu (9/3). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *